Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang akan berlangsung pada 23 September 2020 dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan, karena hingga batas akhir pendaftaran di KPU setempat pada Minggu (23/2), tidak satupun calon yang mendaftar melalui jalur independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik Akhmad Roni di Gresik, Senin, mengatakan, dengan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan hingga penutupan, Pilkada Gresik hanya akan diikuti calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Ia mengatakan, syarat calon jalur perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gresik, yakni 69.529 pendukung ditambah berkas di input melalui sistem informasi pencalonan yang telah disiapkan oleh KPU.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik Imron Rosyadi mengatakan, tidak adanya calon perseorangan dari Kabupaten Gresik membuat pelaksanaan pilkada kurang seru.

"Hingga resmi ditutup, calon perseorangan zonk alias tidak ada satupun yang mendaftar. Padahal, kami berharap ada calon dari perseorangan. Alhasil, Pilkada Gresik kurang asyik," ujarnya, ketika dikonfirmasi.

Cak Im, panggilan akrab Imron mengatakan, proses demokrasi merupakan pilihan rakyat, dan apabila ada calon perseorangan, maka bisa bermacam macam pilihan, sesuai banyaknya calon.

"Namun demikian, mudah-mudahan nantinya tetap terpilih yang terbaik, meski tidak adanya calon perseorangan ini," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020