Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut Omnibus Law sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi guna memperbaiki ekonomi dan daya saing Indonesia.

"Omnibus Law adalah upaya kami menyederhanakan regulasi yang tujuannya untuk memperbaiki ekonomi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi persaingan dunia yang semakin kompetitif," kata Yasonna saat memberikan orasi ilmiah kepada wisudawan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu.

Menteri Yasonna melanjutkan, urgensi penyusunan Omnibus RUU Cipta Kerja ini sebagai antisipasi terjadinya dinamika perubahan global yang perlu mendapatkan respon yang cepat dan tepat yaitu melalui reformulasi (memformat ulang) kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian. 

"Diharapkan dengan penyusunan Omnibus RUU Cipta Kerja akan mampu menggerakan semua sektor serta mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen sampai 6,0 persen," katanya.

Menurutnya, untuk mencapai pertumbuhan tersebut, diperlukan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 sampai 3 juta per tahun, peningkatan investasi sebesar 6,6 persen sampai 7,0 persen, dan peningkatan produktivitas nasional.

"Harapannya pertumbuhan ekonomi tersebut akan diikuti dengan peningkatan upah sehingga dapat meningkatkan income, daya beli, dan konsumsi masyarakat," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan beberapa teori dan landasan filosofis terkait Omnibus Law salah satunya pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum.

Tanpa pembaharuan dan pembangunan hukum yang sesuai, lanjut dia, dengan kebutuhan masyarakat akan menimbulkan ketimpangan bahkan dapat menghambat pembangunan nasional.  

"Omnibus Law tentang Cipta Kerja sangat penting untuk disusun agar menjawab dan mengatasi permasalahan berusaha yang jika permasalahan tersebut dapat teratasi maka akan berdampak positif bagi peningkatan dan perbaikan ekonomi di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020