Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan menunggu kelengkapan syarat dukungan dari pasangan bakal calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko atau yang biasa disapa "Malang Jejeg".

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan bahwa ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui oleh pasangan perseorangan tersebut untuk bisa mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020.

"Saat ini masih menjadi bakal calon dari jalur perseorangan, dan itu harus melalui serangkaian proses. Pertama adalah, harus menyerahkan syarat dukungan dari masyarakat Kabupaten Malang," kata Anis, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.

Baca juga: Bakal paslon independen "Malang Jejeg" serahkan syarat dukungan ke KPU

Anis menjelaskan, pasangan calon dari jalur perseorangan yang disapa "Malang Jejeg" tersebut, harus menyerahkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Malang sebanyak 129.796 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya akan diverifikasi.

Selain itu, lanjut Anis, calon dari jalur perseorangan tersebut, juga wajib menyetorkan formulir B.1-KWK, B.11-KWK, yang asli maupun salinan. Kemudian, juga harus dilengkapi dengan formulir B.2-KWK.

"Sejumlah minimal dukungan yang sebanyak 129.796 itu harus dipenuhi, dan berasal dari 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang," ujar Anis.

Baca juga: Polres Malang petakan daerah rawan gangguan saat pilkada serentak 2020

Pasangan Heri Cahyono, dan Gunadi Handoko, pada Jumat (21/2) menyerahkan berkas syarat dukungan bakal calon dari jalur perseorangan kurang lebih sebanyak 133 ribuan copy KTP. Berkas-berkas dukungan tersebut, harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

"Manakala ada satu yang tidak terpenuhi, seperti tidak menyerahkan salinannya, ini juga belum bisa kami terima hari ini," ucap Anis.

Namun, Anis menjelaskan, tim dari pasangan calon perseorangan tersebut, masih diberikan waktu untuk memenuhi seluruh kelengkapan yang dibutuhkan. KPU Kabupaten Malang memberikan tenggat waktu hingga 23 Februari 2020 bagi pasangan calon independen tersebut.

"Jika sudah terpenuhi, baru KPU Kabupaten Malang memberikan berita acara serah terima," ujar Anis.

Kemudian, setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari berkas yang diserahkan oleh pasangan calon dari jalur perseorangan itu. Rencananya, pada 26-27 Mei 2020, proses rekap diharapkan rampung. "Setelah rekap tersebut, baru ada penetapan," kata Anis.

Pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko merupakan pasangan pertama dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Malang untuk mengikuti Pemilihan Bupati Malang 2020.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020