Komisioner KPU Jember Achmad Susanto mengatakan pasangan bakal calon perseorangan tidak bisa maju melalui jalur partai politik apabila sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh petugas KPU Jember pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019.

"Pada pasal 34 PKPU No.18 tahun 2019 menyebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi maka tidak dapat diajukan sebagai pasangan bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik," katanya di Kantor KPU Jember, Kamis.

Dua pasangan bakal calon perseorangan yang yang akan maju dalam Pilkada Jember 2020 yakni pasangan Faida (petahana) - Dwi Arya Nugraha Oktavianto dan pasangan AW Djamin - Asiruddin karena sudah meminta username dan password untuk memasukkan data dukungan dalam sistem informasi pencalonan (silon) KPU Jember.

"Kedua bakal pasangan calon perseorangan tersebut juga tidak bisa mundur saat verifikasi administrasi, sehingga konsistensi lewat jalur perseorangan harus dipertimbangkan secara matang oleh masing-masing calon," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan dinyatakan gugur setelah diverifikasi, maka tidak bisa lagi mendaftar melalui jalur partai politik.

"Pasangan bakal calon perseorangan bisa maju melalui jalur partai politik atau gabungan parpol, apabila mencabut berkas dukungan dan mengundurkan diri dari calon perseorangan sebelum 27 Februari 2020," ujarnya.

Sesuai tahapan, lanjut dia, pasangan bakal calon perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan pada 19-23 Februari 2020, sehingga jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Jember diberikan waktu selama lima hari.

"Kemudian kami juga akan melakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran untuk melakukan verifikasi apakah ada dukungan ganda atau tidak pada 19-26 Februari 2020," ucapnya.

Pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020 akan dilakukan verifikasi administrasi untuk melakukan pengecekan dukungan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Dokumen dukungan pasangan bakal cabup-cawabup yang telah melalui verifikasi administrasi kemudian diverifikasi secara faktual yang akan dilakukan mulai 26 Maret sampai 15 April 2020.

"Verifikasi faktual kali itu akan dilakukan seperti sensus dengan mendatangi rumah ke rumah sesuai alamat yang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Kalau calon melalui jalur perseorangan itu lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, maka baru berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah pada 16-18 Juni 2020, namun kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, maka mereka tidak bisa mendaftar sebagai pasangan bakal cabup-cawabup perseorangan dalam Pilkada Jember. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020