Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto menyebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seharusnya bisa menjadi teladan dalam menyikapi perkara ujaran kebencian dan pencemaran baik yang dilaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.  

Dalam perkara ini, seorang ibu rumah tangga berinisial ZKR, asal Bogor, Jawa Barat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta maaf atas tindakan penghinaannya kepada Risma di medsos.

Wali Kota Tri Rismaharini pun memaafkan ZKR, namun tetap menyerahkan proses hukum ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Risma maafkan penghina dirinya, tapi proses hukum tetap jalan (Video)

Menurut Hariyanto, semestinya Wali Kota Risma memberi maaf sekaligus juga mencabut laporannya di kepolisian.

"Dengan begitu, Bu Risma bisa jadi teladan bagi masyarakat Kota Surabaya bahkan secara nasional," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Baca juga: Praktisi Hukum sebut Risma beri maaf setengah-setengah

Terlebih, lanjut Advokat yang akrab disapa Cak Har itu, penghinaan oleh tersangka ZKR yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya itu sama sekali tidak akan membuat Risma jatuh. 

"Maka seharusnya cukup direspon dengan santai dan tenang dan dengan menyikapinya seperti ini Bu Risma bisa jadi teladan," tuturnya. 

Dengan hanya memberi maaf tanpa mencabut laporan, perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh tersangka ZKR terhadap Wali Kota Risma hingga kini masih diproses secara hukum di Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pengamat: Pemberian maaf Wali Kota Risma kepada penghinanya sudah benar
Baca juga: Ombudsman: Penetapan tersangka penghina Risma sesuai prosedur (Video) 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020