Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menangani belasan kasus buruh pabrik yang terjadi di wilayahnya selama 2019.
"Belasan kasus buruh tersebut kami selesaikan dengan cara mediasi. Tidak ada yang sampai ke ranah hukum," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Disnakertrans Magetan, Singgih Mujoko di Magetan, Rabu.
Menurut dia, dari sejumlah kasus tersebut di antaranya berupa masalah tunggakan gaji, tunggakan honor lembur, hingga penahanan ijazah oleh perusahaan tempat bekerja.
Sesuai aturan, buruh diperbolehkan memberikan aduan terkait kasus ketenagakerjaan yang dihadapinya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pihaknya berusaha dapat menyelesaikannya setiap aduan yang masuk sesuai aturan yang belaku. Yakni dengan menekankan cara mediasi di antara kedua belah pihak, baik perusahaan dan tenaga kerja.
Namun, jika kasus buruh tidak selesai secara mediasi ataupun internal, maka perkara atau aduan akan diteruskan ke Pengawas Buruh Disnakertrans Pemprov Jatim.
"Selama tahun 2019, dari belasan kasus yang ditangani, terdapat satu kasus di antaranya yang dibawa ke Pengawas Buruh Pemprov Jatim. Hal itu karena proses mediasi kedua belah pihak gagal," katanya.
Sesuai data, jumlah buruh pabrik yang ada di Kabupaten Magetan mencapai sebayak 8 ribu orang. Mereka tersebar di wilayah yang memiliki pabrik, di antaranya di Kecamatan Barat, Kawedanan, dan Sukomoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Belasan kasus buruh tersebut kami selesaikan dengan cara mediasi. Tidak ada yang sampai ke ranah hukum," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Disnakertrans Magetan, Singgih Mujoko di Magetan, Rabu.
Menurut dia, dari sejumlah kasus tersebut di antaranya berupa masalah tunggakan gaji, tunggakan honor lembur, hingga penahanan ijazah oleh perusahaan tempat bekerja.
Sesuai aturan, buruh diperbolehkan memberikan aduan terkait kasus ketenagakerjaan yang dihadapinya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pihaknya berusaha dapat menyelesaikannya setiap aduan yang masuk sesuai aturan yang belaku. Yakni dengan menekankan cara mediasi di antara kedua belah pihak, baik perusahaan dan tenaga kerja.
Namun, jika kasus buruh tidak selesai secara mediasi ataupun internal, maka perkara atau aduan akan diteruskan ke Pengawas Buruh Disnakertrans Pemprov Jatim.
"Selama tahun 2019, dari belasan kasus yang ditangani, terdapat satu kasus di antaranya yang dibawa ke Pengawas Buruh Pemprov Jatim. Hal itu karena proses mediasi kedua belah pihak gagal," katanya.
Sesuai data, jumlah buruh pabrik yang ada di Kabupaten Magetan mencapai sebayak 8 ribu orang. Mereka tersebar di wilayah yang memiliki pabrik, di antaranya di Kecamatan Barat, Kawedanan, dan Sukomoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020