Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam ke Kejaksaan Tinggi setempat pada pekan ini.
"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa.
Meski demikian, Luki mengaku, hingga saat ini pihaknya masih fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan. Total aset yang sudah diamankan sebesar Rp147 miliar.
Dia menduga, ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri. Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Luki.
Baca juga: Barang bukti uang kasus MeMiles capai Rp147 Miliar
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.
Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Memiles Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Baca juga: Penyanyi dangdut Siti Badriah penuhi panggilan polisi terkait MeMiles
Kapolda Jatim menjelaskan, investasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ujar jenderal polisi berbintang dua itu.
Baca juga: Polisi telah menyita 24 mobil dari kasus investasi MeMiles
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020