Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Nganjuk yang memesan obat terlarang mengandung psikotropika via dalam jaringan atau online dan dikirimkan lewat kantor pos.

"Kami berhasil dapat informasi ada paket datang dikirim melalui kantor pos, sehingga ketika ASN ini mengambil barang, kami lakukan penangkapan," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Kamis.

Kapolresta saat gelar kasus tersebut mengatakan, polisi dengan dibantu petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri serta Kantor Pos Kediri mengamankan pengiriman obat terlarang itu. Ada 280 butir pil mengandung psikotropika Etizolam dengan warna biru disita petugas. 

Kepada polisi, pemesan obat terlarang itu mengaku sebagai ASN di Kabupaten Nganjuk. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk serta komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan.

"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan mengakui sudah cukup lama, sehingga ini berakibat pada kinerja yang bersangkutan. Dari hasil pendalaman pada tersangka untuk konsumsi sendiri," kata dia.

Untuk modusnya, Kapolresta mengatakan pelaku memesan lewat daring. Pil itu dibeli dari India dan dikirim melalui kantor pos. 

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya melakukan analisa bahwa wilayah Kediri merupakan salah satu transit peredaran narkotika untuk wilayah Kediri dan sekitarnya. Pelaku juga diketahui sengaja memanfaatkan jasa penitipan barang. 

Untuk itu, Kapolresta meminta agar seluruh pihak ikut terlibat untuk semakin meminimalisir peredaran narkoba.

"Media untuk narkoba banyak misalnya cairan atau media yang lain dan ini jadi musuh bersama. Kami ungkap masalah narkoba terus, sehingga bisa menjaga generasi muda khususnya di Kediri," kata dia.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Suryana mengatakan pihaknya memang selalu melakukan pengawasan setiap barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan barang itu dilarang atau tidak.

Salah satu temuannya adalah pembelian obat yang diduga mengandung psikotropika Etizolam. Barang itu ditemukan terkirim lewat Kantor Pos Kediri pada 15 Januari 2020.

Pengiriman paket melalui kiriman pos dan pada kemasan paket dicantumkan merek dagang Etivan 2. Setelah dilakukan pemeriksaan tercantum Etizolam (psikotropika golongan II), dengan penerima berinisial SW. 

"Perkiraan barang Rp4.050.000. Untuk tindaklanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan Polresta Kediri," kata Suryana.

Sementara itu, SW juga terancam dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 61 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020