Penyanyi Tata Janeeta memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

Pelantun lagu "Penipu Hati" tersebut datang ke Mapolda Jatim pada pukul 14.30 WIB dengan mengenakan blazer berwarna abu-abu dan langsung menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tanpa banyak berkomentar.

"Saya sendirian. Nanti dulu, biar saya masuk dulu ke dalam, nanti kita bicara ya," kata mantan personel duo Mahadewi itu.

Tata Janeeta merupakan artis kelima yang diperiksa Polda Jatim. sebelumnya penyanyi Pinkan Mambo, Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, serta desainer Adji Notogeoro juga menjalani pemeriksaan. 

Selain artis, Polda Jatim juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) cucu mantan Presiden Soeharto.

Kasus investasi bodong MeMiles polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.

Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Memiles Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member. 

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (*)
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020