Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan fraksinya keberatan terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beredar.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Fraksi PPP menyatakan keberatan (penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja). Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi ketuhanan yang maha esa, artinya rakyat Indonesia beragama," kata Baidowi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal.
Baidowi sepakat dengan ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.
"Sebenarnya Islam tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama," katanya.
Menurut dia begitupun dengan ketentuan berbagai Peraturan Daerah (Perda) juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Menurut dia, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Fraksi PPP menyatakan keberatan (penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja). Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi ketuhanan yang maha esa, artinya rakyat Indonesia beragama," kata Baidowi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal.
Baidowi sepakat dengan ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.
"Sebenarnya Islam tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama," katanya.
Menurut dia begitupun dengan ketentuan berbagai Peraturan Daerah (Perda) juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020