Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tahun 2017-2018 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Agus Zaeni, di Magetan, Kamis, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani Kejari setempat sejak September 2019.

"Hari ini kami lakukan penggeledahan di Kantor Desa Baleasri. Kami amankan stempel yang diduga untuk toko fiktif, juga berkas pekerjaan dari ruang bendahara," ujar Agus Zaeni kepada wartawan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan dan pengadaan fiktif yang dilakukan pejabat Desa Baleasri pada dana desa tahun 2017-2018.

Pengadaan fiktif tersebut di antaranya proyek talut yang telah dianggarkan tahun 2017 dan 2018. Pada tahun 2017 dialokasikan dana sebesar Rp24 juta dan tahun 2018 sebesar Rp25 juta, namun fisiknya ternyata tidak ada.

Selain talut fiktif, Kejari Magetan juga menyasar kamar mandi kantor desa yang disebutkan pada APBDes tahun 2017 senilai Rp4 juta. Namun, kenyataannya, pembangunannya belum dikerjakan.

Ia menambahkan kerugian negara dari dugaan kasus penyelewengan tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta. Kejari Magetan masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

"Kejari Magetan juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Meski demikian kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020