Tim narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, meringkus pengedar narkoba asal Kecamatan Sokobanah berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,49 gram.
"Tersangka ini memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat menyampaikan keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.
Baca juga: Oknum ASN Sampang terlibat narkoba ditangkap polisi
Pengedar narkoba itu berinisial MH (42). Penangkapan oleh petugas pada tanggal 11 Januari 2020 di rumahnya di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, setelah tim melakukan pengintaian.
Ia telah menjadi pengedar narkoba sejak setahun lalu, setelah pulang dari Malaysia.
Baca juga: Polisi buru jaringan narkoba oknum Satpol PP Sampang
Kapolres menuturkan, pengedar narkoba itu terendus petugas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kepada sejumlah tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Beberapa tersangka pengguna narkoba yang lebih dulu ditangkap adalah SP dan PD dengan barang bukti lebih dari 1 gram sabu-sabu," ujar Kapolres.
Baca juga: Lagi, Polres Sampang ringkus lima pengedar narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut catatan Polres Sampang, Kecamatan Sokobanah selama ini memang termasuk kecamatan yang rawan dalam hal peredaran narkoba dan tindak pidana kriminal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Tersangka ini memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat menyampaikan keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.
Baca juga: Oknum ASN Sampang terlibat narkoba ditangkap polisi
Pengedar narkoba itu berinisial MH (42). Penangkapan oleh petugas pada tanggal 11 Januari 2020 di rumahnya di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, setelah tim melakukan pengintaian.
Ia telah menjadi pengedar narkoba sejak setahun lalu, setelah pulang dari Malaysia.
Baca juga: Polisi buru jaringan narkoba oknum Satpol PP Sampang
Kapolres menuturkan, pengedar narkoba itu terendus petugas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kepada sejumlah tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Beberapa tersangka pengguna narkoba yang lebih dulu ditangkap adalah SP dan PD dengan barang bukti lebih dari 1 gram sabu-sabu," ujar Kapolres.
Baca juga: Lagi, Polres Sampang ringkus lima pengedar narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut catatan Polres Sampang, Kecamatan Sokobanah selama ini memang termasuk kecamatan yang rawan dalam hal peredaran narkoba dan tindak pidana kriminal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020