Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya mempertimbangkan rencana penghapusan surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT).

Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah, Mahfudz, di Surabaya, Sabtu, mengatakan dalam rapat pansus retribusi masih belum ada pembahasan mengenai surat ijo dan urusan tanah.

"Mengenai urusan surat ijo, paling tidak sama dengan yang kemarin atau diturunkan (IPT)," katanya. 

Namun, saat ditanya apakah penghapusan surat ijo nantinya dapat dilakukan, Mahfudz mengatakan jika surat ijo bisa saja dihapus. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenakan retribusi. Maka, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot. 

Tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi yakni retribusi IPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  "Itu yang menjadi masalah selama ini," ujarnya. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya tengah memaksimalkan jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan maka akan diturunkan, begitu juga penghapusan surat ijo. 

"Tergantung pembahasannya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot tapi juga masyarakat," katanya. 

Untuk bidang yang dikuasai Pemkot Surabaya, Mahfudz mengatakan ada tanah pemkot yang disewa oleh swasta, seperti Hotel Bumi yang berdiri di atas tanah pemkot.  

"Selain bayar izin sewa, dia (penyewa) juga bayar retribusi," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secara umum akan diatur di dalam Perda Perubahan Nomor 2 Tahun 2013. 

"Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di dinas tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu yang kerap dipanggil Yayuk . 

Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda Nomor 13 Tahun 2010 lalu diubah pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan sekarang pihaknya tengah mengajukan perubahan lagi. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020