Pansus Soroti Retribusi Sampah Apartemen-Hotel Surabaya
Senin, 13 Februari 2012 21:04 WIB
Surabaya - Pansus Retribusi Sampah atau Kebersihan DPRD Kota Surabaya menyoroti retribusi apartemen menengah maupun mewah serta hotel berbintang yang datanya tidak sesuai di lapangan.
Ketua Pansus Retribusi Sampah DPRD Kota Surabaya Fatkhur Rohman, Senin, mengatakan, usulan Pansus untuk tidak menaikkan Retribusi bagi rumah tangga miskin akhirnya diterima pemkot, namun kini giliran pansus mendalami potensi retribusi dari apartemen menengah maupun mewah serta hotel berbintang.
"Sebagaimana kecurigaan pansus beberapa waktu lalu terkait data potensi pemkot yang tidak valid, dimana Pemkot hanya memasukkan potensi apartemen menengah sebanyak 3 buah dan apartemen mewah sebanyak 1 buah. Ternyata dalam rapat dengar pendapat ditemukan data di Surabaya sekarang ini ada 12 apartemen mewah dan 26 apartemen menengah," katanya.
Begitu pula dengan data-data yang lain seperti usaha mikro, dari 286 menjadi 299, Hotel Melati/losmen dari data awal 117 menjadi 145, Rumah Tangga (lebar jalan diatas 15 Meter) dari data awal hanya 4.414 rumah menjadi 17.988 rumah, pusat perbelanjaan yang awal datanya hanya 2.220 menjadi 5.505.
"Kami kaget juga dengan perubahan data wajib retribusi yang cukup signifikan dalam waktu sepekan, semoga ke depan kita lebih jeli dalam hal data ini, karena bisa berdampak hilangnya potensi PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pansus juga menyorot tarif retribusi khususnya untuk apartemen mewah dan hotel berbintang 4 dan 5 yang mana wajib retribusi dikenakan hanya satu blok. "Kami menilai bahwa ini melanggar asas keadilan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pansus meminta pengenaan retribusi harus berbasis jumlah kamar, bukan satu blok khususnya untuk apartemen dan hotel.
Dengan perubahan data tersebut, kata dia, pemenuhan target PAD dari retribusi persampahan/kebersihan yaitu sebesar Rp33 miliar per tahun, akan lebih rasional dirumuskan dengan tetap menyeimbangkan perhatian pada pembelaan masyarakat kecil dengan tidak perlu menaikkan retribusi rumah tangga miskin. (*)