Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerima uang dalam kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ya katanya OTT (operasi tangkap tangan), tetapi saya tidak ada pegang uang sama sekali," kata Saiful Ilah saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Saiful Ilah pun yakin dirinya tak menerima uang terkait proyek infrastruktur tersebut. "Yakin waktu diperiksa tidak ada, waktu digeledah tak ada uang," ujar Saiful pula.
Baca juga: KPK amankan duit Rp1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo
Baca juga: Sebelum ditangkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sempat diintai sampai Padang
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Baca juga: Petugas KPK menyita dua koper berkas dari Dinas PUBMSDA Sidoarjo
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Ya katanya OTT (operasi tangkap tangan), tetapi saya tidak ada pegang uang sama sekali," kata Saiful Ilah saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Saiful Ilah pun yakin dirinya tak menerima uang terkait proyek infrastruktur tersebut. "Yakin waktu diperiksa tidak ada, waktu digeledah tak ada uang," ujar Saiful pula.
Baca juga: KPK amankan duit Rp1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo
Baca juga: Sebelum ditangkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sempat diintai sampai Padang
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Baca juga: Petugas KPK menyita dua koper berkas dari Dinas PUBMSDA Sidoarjo
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020