Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengemukakan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 71 Ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

"Sesuai undang undang tersebut, Bupati atau Wakil Bupati ada batas waktu dan larangan melakukan mutasi, yakni setelah tanggal 8 Januari 2020, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri terkait," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Menurut ia, Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan jika mengisi kekosongan jabatan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Kata Lopa (panggilan akrabnya), bagi yang melanggar aturan tersebut jika yang bersangkutan menjadi calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU sesuai dengan pasal 71 ayat (5) yang mengatur tentang sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2)

"Sanksi sesuai pasal 71 Ayat 5, KPU akan membatalkan pencalonan yang bersangkutan, jika sudah ditetapkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengaku aturan tersebut tak berlaku untuk dirinya, karena tidak akan menyalonkan diri pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Saya kan tidak mencalonkan lagi, yang akan mencalonkan Wakil Bupati. Meskipun Wakil Bupati mencalonkan, tidak ada dokumen yang ditandatangani Wakil Bupati," katanya.

Pada Selasa (7/1), Bupati Situbondo Dadang Wigiarto  memutasi dan melantik sebanyak 127 pejabat eselon II, III dan IV. "Mutasi kali ini bukan yang terakhir kalinya. Masih ada lagi mutasi selanjutnya, mengingat ada kekosongan jabatan eselon II, III dan IV," kata Bupati Dadang. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020