Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya akan menggali potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi mal, hotel, restoran, dan apartemen yang selama ini menempati lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz, di Surabaya, Selasa, mengatakan untuk mengetahui potensi pendapatan tersebut dibutuhkan data-data keberadaan mal, hotel, dan apartemen.

"Kami sudah meminta data-data terkait berapa jumlah mal, hotel, restoran, dan apartemen yang menempati lahan Pemkot Surabaya ke Dinas Tanah dan Bangunan," katanya.

Menurut dia, untuk mengetahui seberapa besar potensi pendapatan retribusi itu, pansus terlebih dahulu akan melihat sudah berapa lama perjanjian kontraknya dengan Pemkot Surabaya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan perjanjian kontrak tersebut juga apa berlaku di Perda sebelum direvisi, serta bagaimana kepatuhan mereka selama ini dalam membayar retribusi ke Pemkot Surabaya.

"Kami menilai data yang diberikan Dinas Tanah dan Bangunan soal jumlah mal, hotel, restoran, dan apartemen belum lengkap, sehingga rapat dengar pendapat ditunda pada Rabu (8/1) besok," katanya.

Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya ini kembali mengatakan pansus tidak akan bisa mengontrol soal hasil pendapatan retribusi dari aset kekayaan daerah Kota Surabaya, jika Pemkot Surabaya sendiri tidak lengkap memberikan data-data berapa jumlah mal, hotel, restoran, dan apartemen yang ada di Surabaya.

"Bagaimana pansus bisa mengontrol jika Pemkot Surabaya belum memberikan data-data lengkap, padahal kami di dewan sebagai lembaga kontroling dari kinerja eksekutif," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020