PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menangani sebanyak 67 kasus gangguan keamanan dan ketertiban di jalur KA yang terjadi selama  Januari hingga Desember tahun 2019 di wilayah kerjanya.

Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo menyatakan dari 67 kasus gangguan kamtib di jalur KA selama tahun 2019 tersebut didominasi oleh kendaraan melanggar palang perlintasan sebanyak 23 kejadian.

"Lalu, kendaraan menemper KA ada 19 kejadian, orang menemper KA 11 kejadian, pelemparan terhadap KA ada delapan kasus, kendaraan mogok di jalur KA ada lima kasus, dan satu kejadian batu atau besi ditaruh di atas rel," ujar Wisnu dalam kegiatan evaluasi Angutan Natal dan tahun baru 2020 (Nataru 2019/2020) di halaman Kantor Daop 7 Madiun, Senin.

Menurut dia jumlah pelanggaran dan gangguan kamtib di tahun 2019 tersebut, turun sebesar 66 persen dibandingkan tahun 2018 yang mencapai sebanyak 102 kejadian gangguan kamtib di jalur KA.

Guna menekan kasus gangguan kamtib di jalur KA, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Selain sosialisasi, ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.

"Diharapkan warga masyarakat ketika akan melintas di perlintasan KA untuk selalu berhati-hati dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Mari kita ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api," kata Wisnu.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020