Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan sosialisasi terhadap larangan mutasi menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengemukakan imbauan tersebut terkait larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada 2020.
"Surat imbauan telah dikirimkan. Dalam surat tersebut salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," katanya di Blitar, Jumat.
Ia menyebut, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan pasangan calon peserta pilkada akan diselenggarakan pada 8 Juli 2020.
Dengan itu, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Ia mengatakan, pihaknya ingin melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran. Pada ayat 3 pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Surat imbauan tersebut, lanjut dia, juga telah dikirimkan kepada Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Hakam juga berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak agar mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Diharapkan pelaksanaan pilkada nantinya juga berlangsung dengan lancar.
Sementara itu, Bawaslu juga meminta kepada panwas kecamatan agar dalam melaksanakan tugasnya mematuhi kode etik yang telah berlaku. Jika dalam melakukan tugasnya ternyata tidak mematuhi aturan yang berlaku, yang bersangkutan bisa diberi sanksi baik peringatan sampai pemecatan.
Bawaslu juga meminta agar panwas kecamatan juga menjunjung tinggi netralitas selama menjalankan tugasnya sebagai panwas kecamatan. Selain itu, perkara kode etik yang juga harus dijunjung tinggi adalah integritas serta tidak melakukan pembangkangan.
Bawaslu Kabupaten Blitar, telah mengumumkan sebanyak 66 panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) terpilih menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 2020. Mereka bertugas melakukan pengawasan menjelang pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengemukakan imbauan tersebut terkait larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada 2020.
"Surat imbauan telah dikirimkan. Dalam surat tersebut salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," katanya di Blitar, Jumat.
Ia menyebut, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan pasangan calon peserta pilkada akan diselenggarakan pada 8 Juli 2020.
Dengan itu, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Ia mengatakan, pihaknya ingin melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran. Pada ayat 3 pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Surat imbauan tersebut, lanjut dia, juga telah dikirimkan kepada Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Hakam juga berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak agar mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Diharapkan pelaksanaan pilkada nantinya juga berlangsung dengan lancar.
Sementara itu, Bawaslu juga meminta kepada panwas kecamatan agar dalam melaksanakan tugasnya mematuhi kode etik yang telah berlaku. Jika dalam melakukan tugasnya ternyata tidak mematuhi aturan yang berlaku, yang bersangkutan bisa diberi sanksi baik peringatan sampai pemecatan.
Bawaslu juga meminta agar panwas kecamatan juga menjunjung tinggi netralitas selama menjalankan tugasnya sebagai panwas kecamatan. Selain itu, perkara kode etik yang juga harus dijunjung tinggi adalah integritas serta tidak melakukan pembangkangan.
Bawaslu Kabupaten Blitar, telah mengumumkan sebanyak 66 panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) terpilih menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 2020. Mereka bertugas melakukan pengawasan menjelang pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020