Kapolres Bangkalan, Jawa Timur AKBP Rama Samtama menyatakan, penanganan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba oleh tim narkoba Polres Bangkalan selama 2019 meningkat dibanding 2018.

"Selama 2019, jumlah kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba yang berhasil ditangani oleh tim sebanyak 208 perkara," katanya di Bangkalan, Kamis.

Sedangkan, sambung dia, pada tahun 2018, jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangani tim narkoba Polres Bangkalan sebanyak 182 kasus.



Dengan demikian, sambung kapolres, ada peningkatan sebanyak 26 kasus yang berhasil ditangani tim narkoba Polres Bangkalan selama 2019 dibanding tahun 2018.

Selain mengalami peningkatan dalam jumlah kasus, jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama 2019 juga meningkat.

Kapolres menjelaskan, dari sebanyak 182 kasus narkoba yang berhasil diungkap tim narkoba Polres Bangkalan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 263 orang.

Sedangkan pada 2019, dari total jumlah kasus sebanyak 208 kasus, tersangka yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 294 orang.

"Dengan demikian, ada penambahan sebanyak 32 orang tersangka pada 2019 dibanding 2018," katanya, menjelaskan.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita petugas juga meningkat, yakni dari 1.031 gram pada tahun 2018, menjadi 2.275,99 gram pada 2019.

"Yang menurun barang bukti jenis ekstasi. Sebab pada 2018 barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 129 butir, tapi pada 2019 hanya 6 butir saja," katanya, menjelaskan.

Menurut Kapolres AKBP Rama Samtama, meningkatnya jumlah tersangka narkoba di Kabupaten Bangkalan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah itu semakin parah.

"Peran aktif semua elemen masyarakat tentu sangat kami harapkan untuk menekan peredaran narkoba di Bangkalan jni kedepan," ujar kapolres. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020