Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) setelah melukai dua petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap di kawasan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengungkap identitas pengedar narkoba yang ditembak mati itu bernama Rizal Wahyu, usia 29 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan, Surabaya.

"Pelaku ini masih satu jaringan dengan beberapa pengedar yang sebelum malam tahun baru kemarin kami tangkap karena akan mengedarkan 1.500 butir pil psikotropika 'Happy Five', serta 174,29 gram narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya saat jumpa pers di depan Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Kamis.

Usai menghabisi pelaku Rizal Wahyu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 950 butir pil psikotropika "ineks".

Kombes Pol Sandi berharap selanjutnya tidak ada lagi pelaku kejahatan yang ditembak mati.

"Namun kami juga tidak akan membiarkan anggota kami menjadi korban kejahatan," katanya, menegaskan. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menginformasikan dua anggotanya yang terluka akibat sabetan pisau saat menangkap pelaku Rizal Wahyu masing-masing adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EK dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) MA.

"Aiptu MA terkena sabetan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian tangan kirinya, serta Bripka EK mengalami luka robek pada bagian telapak dan jari tangan kirinya," katanya.

Saat ini kedua anggota Polrestabes Surabaya itu sedang menjalani perawatan medis Rumah Sakit Bhayangkara Porong, Sidoarjo. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020