Aparat Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan ratusan burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) yang dikirim melalui angkutan laut. 

Direktur Polair Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arnapi mengungkap burung-burung yang tergolong satwa dilindungi itu dibawa dari Kalimantan Utara menggunakan kapal barang tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang diduga selanjutnya akan diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur.

"Kami lakukan penangkapan di atas kapal berkat informasi dari masyarakat," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa. 

Saat ini nakhoda beserta empat orang anak buah kapal yang membawa ratusan burung cucak ijo tersebut sedang menjalani proses penyidikan di Polair Polda Jatim. 

Kombes Pol Arnapi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik dari burung-burung tersebut. 

"Terdata 207 ekor burung cucak ijo yang berhasil diamankan. Nilainya ditaksir mencapai Rp960 juta," ujarnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Gresik, Jawa Timur, Widodo, yang turut hadir dalam konferensi pers di Surabaya, memastikan status konservasi burung-burung cucak ijo ini dilindungi undang-undang. 

"Populasi burung cucak ijo menyebar di berbagai wilayah provinsi se- Indonesia. Di Kalimantan Utara populasinya tersisa sekitar 26 ribu ekor. Setelah selesai proses penyidikan nanti kami minta izin ke teman-teman di Polair Jatim untuk segera melepas liarkan kembali ke habitatnya di Kalimantan Utara," katanya.

Direktorat Polair Polda Jatim sepanjang tahun 2019 telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur angkutan laut sebanyak delapan kali. Totalnya mengamankan satwa sebanyak 540 ekor burung berbagai jenis, dengan nilai konservasi, yang ditaksir mencapai 8,5 miliar rupiah. 

Menurut Kombes Pol Arnapi, dalam perkara ini, sepanjang tahun 2019 telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019