Seorang buruh migran Indonesia asal Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan tewas setelah terjatuh dari lantai 14 gedung apartemen majikannya di negara tempatnya bekerja, Hong Kong.
Sesuai data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, buruh migran yang tewas itu bernama Minarti (48). Jenazah korban juga sudah dipulangkan ke kampung halamannya pada Rabu (25/12) untuk dimakamkan.
"Terkait dugaan ada tidaknya unsur pidana atas insiden itu, belum dapat diketahui dengan pasti," ujar Kasi Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Puguh Budi Santosa di Madiun, Jumat.
Menurut dia, berdasar surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong yang diterima disnaker, Minarti meninggal dunia pada Minggu (15/12) waktu setempat.
Meski aparat kepolisian setempat telah mengidentifikasi jenazah, namun dalam laporan tersebut tidak dijelaskan detail tentang penyebab korban terjatuh.
"Kami sebatas mendapat pemberitahuan. Kalau soal terjatuh karena kecelakaan, bunuh diri, atau sebab lain, belum bisa dipastikan," tambahnya.
Puguh menyebutkan, buruh migram Minarti bekerja di Hong Kong sebagai asisten rumah tangga. Tahun ini adalah kontrak kerjanya yang kedua sebagai TKW.
"Berdasarkan penelusuran kami, yang bersangkutan merupakan buruh migram resmi. Korban berangkat secara legal melalui PT PIS dari Kota Madiun," katanya.
Mengingat yang bersangkutan merupakan TKI legal, maka ada jaminan asuransi sesuai perjanjian antara kedua belah pihak bilamana terjadi hal tidak diinginkan.
Puguh menambahkan, instansinya akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna mengetahui perkembangan proses pencairan hak-hak korban kepada ahli waris.
"Jika korban merupakan TKI legal, maka semestinya akan mendapat asuransi. Kami akan memonitornya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Sesuai data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, buruh migran yang tewas itu bernama Minarti (48). Jenazah korban juga sudah dipulangkan ke kampung halamannya pada Rabu (25/12) untuk dimakamkan.
"Terkait dugaan ada tidaknya unsur pidana atas insiden itu, belum dapat diketahui dengan pasti," ujar Kasi Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Puguh Budi Santosa di Madiun, Jumat.
Menurut dia, berdasar surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong yang diterima disnaker, Minarti meninggal dunia pada Minggu (15/12) waktu setempat.
Meski aparat kepolisian setempat telah mengidentifikasi jenazah, namun dalam laporan tersebut tidak dijelaskan detail tentang penyebab korban terjatuh.
"Kami sebatas mendapat pemberitahuan. Kalau soal terjatuh karena kecelakaan, bunuh diri, atau sebab lain, belum bisa dipastikan," tambahnya.
Puguh menyebutkan, buruh migram Minarti bekerja di Hong Kong sebagai asisten rumah tangga. Tahun ini adalah kontrak kerjanya yang kedua sebagai TKW.
"Berdasarkan penelusuran kami, yang bersangkutan merupakan buruh migram resmi. Korban berangkat secara legal melalui PT PIS dari Kota Madiun," katanya.
Mengingat yang bersangkutan merupakan TKI legal, maka ada jaminan asuransi sesuai perjanjian antara kedua belah pihak bilamana terjadi hal tidak diinginkan.
Puguh menambahkan, instansinya akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna mengetahui perkembangan proses pencairan hak-hak korban kepada ahli waris.
"Jika korban merupakan TKI legal, maka semestinya akan mendapat asuransi. Kami akan memonitornya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019