Pemerintah Kota Surabaya menegaskan sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung bahwa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung tanpa dikenai biaya alias gratis.

Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi, di Surabaya, Minggu, mengatakan izin untuk mengurus SLF bangunan gedung selama ini gratis.

"Namun, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Menurut dia, kalau muncul biaya, mungkin orang tersebut melalui konsultan atau perantara orang luar untuk mengurusi.

"Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain," kata Lasidi.

Ia menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan yakni pertama, pemohon datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan.

Kedua, lanjut dia, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2.500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, maka akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.

"Selanjutnya akan dilakukan survei lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi," katanya.

Setelah semua rekomendasi lengkap, kata Lasidi, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya. Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman ssw.surabaya.go.id.

"Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Tidak ada biayanya, gratis," ujarnya.

Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan SLF tersebut, Lasidi menyebut, misalnya untuk bangunan-bangunan besar seperti apartemen sekitar 25 hari. Kemudian untuk bangunan-bangunan kecil 15 hari.

"Misalnya bangunan besar-besar itu pakai rekomendasi dari dinas-dinas, waktunya sampai selesai 25 hari. Kemudian yang bangunan kecil itu 15 hari," kata dia.

Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum karena Perwali SLF tersebut baru terbit di tahun 2018.

"Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi," katanya.

Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan. Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019