Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Porong, Sidoarjo, Rabu (18/12 ) menembak mati warga Batu berinisial EP (40), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa menjalankan aksinya di Malang, Surabaya, dan beberapa daerah lainnya.
"Saat dilakukan penyergapan, tersangka EP melakukan perlawanan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas. Sehingga dilakukan penembakkan dan tersangka EP meninggal dunia," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Pitra menjelaskan, penyergapan tersangka EP bermula dari tertangkapnya tersangka FR (59), yang merupakan warga Kelurahan Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang adalah penadah sepeda motor hasil curian dari EP yang ditangkap di wilayah setempat, Selasa (17/12).
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ujar Pitra.
Atas hasil interogasi tersebut, lanjut Pitra, maka dilakukan penyelidikan terhadap tersangka EP. Dari hasil pengembangan, didapati informasi, tersangka EP melintas di Jalan Raya Pandaan, dengan menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol N3578 ABC.
"Kemudian dilakukan pembututan, dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan dan ditembak mati itu tadi," ujarnya.
Menurutnya, tersangka EP tidak ragu melukai korbannya, saat melancarkam aksinya ketahuan dan pemilik sepeda motor melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu buah parang, satu buah verulit, dua unit telepon genggam, dan empat unit sepeda motor.
"Tersangka FR disangkakan melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pudana persekongkolan jahat atau penadahan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Pitra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Saat dilakukan penyergapan, tersangka EP melakukan perlawanan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas. Sehingga dilakukan penembakkan dan tersangka EP meninggal dunia," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Pitra menjelaskan, penyergapan tersangka EP bermula dari tertangkapnya tersangka FR (59), yang merupakan warga Kelurahan Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang adalah penadah sepeda motor hasil curian dari EP yang ditangkap di wilayah setempat, Selasa (17/12).
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ujar Pitra.
Atas hasil interogasi tersebut, lanjut Pitra, maka dilakukan penyelidikan terhadap tersangka EP. Dari hasil pengembangan, didapati informasi, tersangka EP melintas di Jalan Raya Pandaan, dengan menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol N3578 ABC.
"Kemudian dilakukan pembututan, dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan dan ditembak mati itu tadi," ujarnya.
Menurutnya, tersangka EP tidak ragu melukai korbannya, saat melancarkam aksinya ketahuan dan pemilik sepeda motor melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu buah parang, satu buah verulit, dua unit telepon genggam, dan empat unit sepeda motor.
"Tersangka FR disangkakan melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pudana persekongkolan jahat atau penadahan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Pitra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019