Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial EA (39), yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan mobil Honda Genio Nopo AG 1707 AA milik korban Dirham Zidni Mubarok, yang dibawa kabur dengan modus jual beli kendaraan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam konferensi persnya, Rabu, mengatakan, pelaku penggelapan mobil itu ditangkap di sebuah tempat di Bali saat berlibur bersama istri dan anaknya.
"Dari tersangka EA inilah anggota berhasil menemukan barang bukti kendaraan Honda Genio nopol AG 1707 AA disembunyikan di wilayah Gondanglegi, Malang," kata Kapolres Pandia.
Kendaraan berikut surat-suratnya kini disita kepolisian. Tersangka EA pun ditahan dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Aksi penipuan yang dilakukan EA terhadap Dirham di Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ini tergolong nekat karena dia menipu orang yang masih tetangga satu desa tempatnya tinggal.
Dengan berlagak menjadi calon pembeli, dia menjajal unit honda genio bekas yang menjadi dagangan Dirham dan dipajang di ruko miliknya.
Korban semula tidak curiga. Begitu pun saat EA bermaksud mencoba kendaraan tersebut sebelum transaksi pembayaran.
Uji coba pertama EA masih kembali. Tetapi giliran mencoba kendaraan yang kedua kalinya, pria bertubuh cukup besar ini tak kembali lagi.
Dirham mencoba memghubungi, namun ponsel EA kemudian mati sehingga korban memutuskan lapor polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam konferensi persnya, Rabu, mengatakan, pelaku penggelapan mobil itu ditangkap di sebuah tempat di Bali saat berlibur bersama istri dan anaknya.
"Dari tersangka EA inilah anggota berhasil menemukan barang bukti kendaraan Honda Genio nopol AG 1707 AA disembunyikan di wilayah Gondanglegi, Malang," kata Kapolres Pandia.
Kendaraan berikut surat-suratnya kini disita kepolisian. Tersangka EA pun ditahan dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Aksi penipuan yang dilakukan EA terhadap Dirham di Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ini tergolong nekat karena dia menipu orang yang masih tetangga satu desa tempatnya tinggal.
Dengan berlagak menjadi calon pembeli, dia menjajal unit honda genio bekas yang menjadi dagangan Dirham dan dipajang di ruko miliknya.
Korban semula tidak curiga. Begitu pun saat EA bermaksud mencoba kendaraan tersebut sebelum transaksi pembayaran.
Uji coba pertama EA masih kembali. Tetapi giliran mencoba kendaraan yang kedua kalinya, pria bertubuh cukup besar ini tak kembali lagi.
Dirham mencoba memghubungi, namun ponsel EA kemudian mati sehingga korban memutuskan lapor polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019