Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau pemerintah mewaspadai peredaran rokok ilegal jika nantinya jadi menaikkan cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) masing-masing sebesar 35 persen.

Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian dan Agrobisnis Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto memprediksi kebijakan pemerintah menaikkan cukai dan HJE rokok yang rencananya diterapkan mulai tahun depan akan semakin menggencet industri rokok Tanah Air.

"Kalau melihat trennya memang seperti itu. Setiap cukai naik, angka peredaran rokok ilegal pasti naik. Pasti yang sangat dirugikan adalah masyarakat tembakau nasional," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Adik mencatat pada tahun 2010 cukai rokok naik sebesar 35 persen dan peredaran rokok ilegal ikut naik mencapai 6,2 persen. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2012 saat cukai rokok naik sebesar 12,2 persen, peredaran rokok ilegal naik sebesar 8,4 persen. 

Di tahun  2015 cukai rokok naik 8,72 persen, peredaran rokok ilegal juga naik 11,7 persen. Selanjutnya berturut-turut di tahun 2016, 2017, dan 2018 cukai rokok naik masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen, yang berdampak semakin maraknya peredaran rokok illegal. 

"Setiap tahun sejak 2015, pemerintah terus menaikkan cukai rokok yang berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal. Hanya di tahun 2019 cukai tidak naik dan dampaknya positif terhadap penurunan angka peredaran rokok illegal," katanya. 

Menurut dia, jika tahun 2020 pemerintah kembali menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, tren peredaran rokok illegal akan kembali terulang. 

"Sebab dengan tingginya harga jual, masyarakat akan mencari alternatif jenis rokok yang lebih murah, salah satunya rokok ilegal. Jika tidak diantisipasi maka akan berdampak simultan terhadap penurunan konsumsi yang diikuti dengan penurunan produksi rokok dalam negeri," tuturnya.

Lebih lanjut, Adik mengingatkan bahwa kenaikan cukai rokok membawa efek domino terhadap penurunan permintaan, penawaran dan harga tembakau.

"Kenaikan cukai rokok banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya, yaitu industri, tenaga kerja, dan petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor tersebut dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019