Seorang oknum pendidik ilmu agama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial SAT (39) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dugaan tindak pencabulan ini dilakukan SAT terhadap gadis di bawah umur, yang tak lain merupakan anak didiknya.

Informasi yang diperoleh di Jombang, Kamis, kasus ini mencuat ke publik melalui media sosial (medsos) Instagram sejak beberapa hari lalu. 

Kini, kasus dugaan pencabulan oknum pendidik ilmu agama di Jombang itu sudah dalam penyelidikan pihak berwajib. 

Kapolres Jombang AKBP Boby Tambunan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pendidik ilmu agama tersebut pada bulan Oktober lalu. 

"Setelah kita menerima laporan (dugaan pencabulan) pada bulan Oktober kemarin, sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dengan mencari bukti-bukti untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Kapolres.

Dari laporan yang diterima polisi, kata AKBP Boby, terduga pelaku merupakan seorang pendidik atau pengajar ilmu agama asal Kecamatan Ploso. 

Sedangkan korban adalah anak didiknya yang diketahui berasal dari luar daerah Jombang dan tinggal sementara di Kota Santri untuk menimba ilmu agama. 

"Menurut yang melaporkan, terlapor (terduga pelaku) ini seorang pendidik, pengajar. Sedangkan korban ini anak didiknya," tutur AKBP Boby. 

Meski penanganan laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pendidik ilmu agama di Jombang sudah masuk tahap penyidikan, namun pihak kepolisian masih fokus mengumpulkan bukti maupun pemeriksaan saksi guna memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan. 

"Terlapor belum kita periksa, kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan," ungkap Kapolres Jombang. 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, lanjut AKBP Boby, penyidik Polres Jombang sudah menetapkan terlapor SAT sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan," jelas Boby. 

Jika terbukti melakukan dugaan tindak pencabulan, oknum pendidik ilmu agama tersebut akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selain itu SAT juga dikenakan Pasal 249 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja/institusi.

Pewarta: Syaiful Arif

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019