Puskesmas se-Kota Surabaya, Jawa Timur menyediakan klinik berhenti merokok untuk memfasilitasi warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Kamis, mengatakan di klinik berhenti merokok yang didirikan pada akhir 2017 itu disiapkan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).
"Dengan terapi SEFT agar berhenti merokok, ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit," ujarnya.
Ia mengatakan cukup banyak warga yang memanfaatkan terapi tersebut. Alhasil, terdapat sejumlah perokok yang berhenti total dari kebiasaannya, setelah menjalani terapi tersebut.
"Memang ada yang sampai berhenti tidak merokok lagi," katanya.
Klinik berhenti merokok menindaklanjuti Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut, lanjut dia, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Selain peraturan, Dinas Kesehatan juga menyediakan solusi konkret dengan membuka klinik berhenti merokok.
Febria mengakui tidak mudah untuk berhenti merokok. Apalagi, jika kebiasaan merokok sudah berlangsung lama. Untuk berhenti dari kebiasaan merokok memang membutuhkan kemauan yang kuat.
"Karena berkaitan dengan psikologis, kalau tidak berhasil itu berarti kemauannya tidak begitu kuat," ujarnya.
Menurut Febria, biasanya dorongan ingin merokok adalah karena ingin menghilangkan stres.
Namun, dampak negatifnya bisa menderita berbagai penyakit, seperti paru-par dan kemudian stroke.
"Untuk berhenti merokok, selain warga datang ke puskesmas, petugas juga bisa berkunjung ke kantor, jika ada permintaan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Kamis, mengatakan di klinik berhenti merokok yang didirikan pada akhir 2017 itu disiapkan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).
"Dengan terapi SEFT agar berhenti merokok, ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit," ujarnya.
Ia mengatakan cukup banyak warga yang memanfaatkan terapi tersebut. Alhasil, terdapat sejumlah perokok yang berhenti total dari kebiasaannya, setelah menjalani terapi tersebut.
"Memang ada yang sampai berhenti tidak merokok lagi," katanya.
Klinik berhenti merokok menindaklanjuti Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut, lanjut dia, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Selain peraturan, Dinas Kesehatan juga menyediakan solusi konkret dengan membuka klinik berhenti merokok.
Febria mengakui tidak mudah untuk berhenti merokok. Apalagi, jika kebiasaan merokok sudah berlangsung lama. Untuk berhenti dari kebiasaan merokok memang membutuhkan kemauan yang kuat.
"Karena berkaitan dengan psikologis, kalau tidak berhasil itu berarti kemauannya tidak begitu kuat," ujarnya.
Menurut Febria, biasanya dorongan ingin merokok adalah karena ingin menghilangkan stres.
Namun, dampak negatifnya bisa menderita berbagai penyakit, seperti paru-par dan kemudian stroke.
"Untuk berhenti merokok, selain warga datang ke puskesmas, petugas juga bisa berkunjung ke kantor, jika ada permintaan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019