Empat terdakwa kasus korupsi ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang, Sampang, Jawa Timur, divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara, serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Selasa (3/12) kemarin," kata jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu Munarwi di Sampang, Rabu.

Baca juga: Tersangka korupsi proyek RKB Sampang bertambah jadi tujuh orang

Keempat orang terdakwa kasus korupsi Sampang itu masing-masing Nuriman selaku peminjam CV, Mastur Kiranda selaku pelaksana kegiatan, Didik Hariyanto dan Sofyan selaku pengawas kegiatan.

Munarwi mengatakan, terdakwa Nuriman dan Mastur dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132.300.000. Sedangkan, dua pengawas Didik dan Sofyan tidak dibebankan uang pengganti karena tidak ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Baca juga: Korupsi pembangunan RKB, mantan Kepala Disdik Sampang ditahan

Dengan vonis keempat terdakwa ini, maka total jumlah terdakwa yang telah divonis dalam kasus korupsi pengadaan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang itu lima orang dari total jumlah terdakwa sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis Abd Aziz pemilik CV Amor Palapa satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 2,5 juta.

Sidang dua terdakwa lainnya, yakni Moh Jupri Riyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Disdik Pemkab Sampang dan Akh Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sampang, akan digelar Jumat (6/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Baca juga: Dua tersangka kasus proyek SMPN 2 Sampang ditahan

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang ini awalnya disidik oleh Polres Sampang.

Saat di Mapolres Sampang, para tersangka tidak ditahan dan baru dilakukan penahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Sementara itu, ambruknya pembangunan RKB senilai Rp134 juta itu dikerjakan oleh rekanan CV Amor Palapa, dan hasil penyidikan tim penyidik Polres Sampang menyebutkan ketujuh orang itu ikut menikmati uang proyek untuk pembangunan ruang kelas baru tersebut.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019