Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Moh Jupri Riyadi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) .
"Tersangka Jupri kami tahan kemarin, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tim penyidikan selama sekitar 3 jam lebih," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo di Sampang, Selasa.
Jupri sempat memberikan keterangan pers kepada wartawan sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.
Ia mengaku kaget terkait kasus yang menimpanya, karena merupakan pelapor dalam peristiwa ambruknya pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang.
"Saya yang menjadi pelapornya, tapi sekarang saya menjadi tersangka, saya sudah mengirim surat teguran kepada rekanan untuk memperbaiki semasa pemeliharaan, karena tidak diindahkan maka saya lapor ke polisi, justru saya yang ditetapkan sebagai tersangka seperti ini," kata Jupri.
Baca juga: Dua tersangka kasus proyek SMPN 2 Sampang ditahan
Ia mengakui bahwa apa yang dialaminya sekarang merupakan risiko dari sebuah jabatan.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Disdik Sampang ini, juga sempat menyampaikan bahwa pembangunan ruang kelas baru di Kabupaten Sampang tak hanya gedung SMPN 2 Ketapang, akan tetapi masih ada sekolah lain.
"Bisa dilihat sendiri lah, yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja, tapi yang lain ada juga," ucapnya, tanpa bersedia menyebutkan RKB yang roboh itu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo justru mempersilakan agar Jupri Riyadi bisa membuktikan pernyataan tersebut dalam persidangan.
"Silakan dibuktikan dipersidangan nanti, kalau punya alat bukti kuat, silakan dibuktikan," ujar Edi.
Dengan demikian, sambung dia, maka akan banyak kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara yang bisa terungkap.
Menurut Edi, penahanan Jupri akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang, dan ia ditahan, karena yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus perkara dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang itu.
Penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidsus Edi Sutomo, menjelaskan.
Sementara itu, ambruknya pembangunan RKB senilai Rp134 juta itu dikerjakan oleh rekanan CV Amor Palapa.
Mantan Kepala Disdik Sampang, Madura, Jawa Timur ini merupakan tersangka ketiga.
Sebelumnya pada 10 September 2019, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, juga telah menahan dua tersangka dalam kasus ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah Didik Hariyanto dan Sofyan. Keduanya sebagai konsultan pengawas proyek SMPN 2 Ketapang yang dianggarkan senilai Rp134 juta.
Mereka merupakan konsultan pengawas dan staf Disdik Sampang. Tersangka Didik dan Sofyan dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 7 ayat 1 huruf A junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, dalam kasus ini sudah ada enam tersangka dilakukan penahanan, yakni Direktur CV Amor Palapa Abd Aziz (AZ), peminjam CV Mastur Kiranda (MK), pelaksana proyek Norman (N), serta konsultan pengawas Didik Hariyanto (DH) dan staf Sofyan (S), dan yang terakhir adalah mantan Kepala Disdik Sampang Jupri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tersangka Jupri kami tahan kemarin, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tim penyidikan selama sekitar 3 jam lebih," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo di Sampang, Selasa.
Jupri sempat memberikan keterangan pers kepada wartawan sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.
Ia mengaku kaget terkait kasus yang menimpanya, karena merupakan pelapor dalam peristiwa ambruknya pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang.
"Saya yang menjadi pelapornya, tapi sekarang saya menjadi tersangka, saya sudah mengirim surat teguran kepada rekanan untuk memperbaiki semasa pemeliharaan, karena tidak diindahkan maka saya lapor ke polisi, justru saya yang ditetapkan sebagai tersangka seperti ini," kata Jupri.
Baca juga: Dua tersangka kasus proyek SMPN 2 Sampang ditahan
Ia mengakui bahwa apa yang dialaminya sekarang merupakan risiko dari sebuah jabatan.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Disdik Sampang ini, juga sempat menyampaikan bahwa pembangunan ruang kelas baru di Kabupaten Sampang tak hanya gedung SMPN 2 Ketapang, akan tetapi masih ada sekolah lain.
"Bisa dilihat sendiri lah, yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja, tapi yang lain ada juga," ucapnya, tanpa bersedia menyebutkan RKB yang roboh itu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo justru mempersilakan agar Jupri Riyadi bisa membuktikan pernyataan tersebut dalam persidangan.
"Silakan dibuktikan dipersidangan nanti, kalau punya alat bukti kuat, silakan dibuktikan," ujar Edi.
Dengan demikian, sambung dia, maka akan banyak kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara yang bisa terungkap.
Menurut Edi, penahanan Jupri akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang, dan ia ditahan, karena yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus perkara dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang itu.
Penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidsus Edi Sutomo, menjelaskan.
Sementara itu, ambruknya pembangunan RKB senilai Rp134 juta itu dikerjakan oleh rekanan CV Amor Palapa.
Mantan Kepala Disdik Sampang, Madura, Jawa Timur ini merupakan tersangka ketiga.
Sebelumnya pada 10 September 2019, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, juga telah menahan dua tersangka dalam kasus ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah Didik Hariyanto dan Sofyan. Keduanya sebagai konsultan pengawas proyek SMPN 2 Ketapang yang dianggarkan senilai Rp134 juta.
Mereka merupakan konsultan pengawas dan staf Disdik Sampang. Tersangka Didik dan Sofyan dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 7 ayat 1 huruf A junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, dalam kasus ini sudah ada enam tersangka dilakukan penahanan, yakni Direktur CV Amor Palapa Abd Aziz (AZ), peminjam CV Mastur Kiranda (MK), pelaksana proyek Norman (N), serta konsultan pengawas Didik Hariyanto (DH) dan staf Sofyan (S), dan yang terakhir adalah mantan Kepala Disdik Sampang Jupri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019