Warga Desa Tamansari, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dan melaporkan dugaan pungutan liar atau pungli biaya pembuatan sertifikat lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.

Sejumlah warga yang mewakili 35 orang pemohon pembuatan sertifikat lewat program PTSL gratis ini, didampingi DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo mendatangi kejaksaan setempat, menyerahkan dokumen pernyataan pemohon atau warga yang keberatan mengenai penarikan biaya pembuatan sertifikat yang seharusnya gratis itu.

"Warga di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, tidak terima dengan penarikan biaya pembuatan sertifikat tersebut. Semestinya gratis tanpa biaya apapun. Yang dilaporkan ke kejaksaan yakni perangkat desa yang menarik biaya pembuatan sertifikat," ujar Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo Edy Susanto usai mendampingi warga melaporkan dugaan pungli di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Baca juga: Kepala sekolah di Situbondo terjaring OTT dugaan pungli sertifikasi guru

Menurut Edy, dugaan pungli pembuatan sertifikat lewat program PTSL pada 2017 itu mulai terungkap dan bergejolak, karena biaya yang diminta oleh perangkat desa berkisar Rp250.000 hingga Rp2.700.000 untuk setiap pemohon sertifikat.

Sesuai keinginan masyarakat, BPAN Situbondo juga berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

"Kami mengirim surat pengaduan masyarakat kepada Presiden sesuai keinginan masyarakat, agar Presiden tahu bahwa Prona/PTSL di daerah sebenarnya tidak gratis," ucapnya.

Dalam pantauan, sejumlah perwakilan warga pemohon sertifikat gratis program PTSL ini ditemui petugas kejaksaan dan warga menyerahkan dokumen mengenai dugaan pungutan liar sertifikat gratis itu.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019