Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (pidkor) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu, melakukan operasi tangkap tangan dua orang oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi.
"Iya benar dua orang oknum kepala sekolah diamankan, dan hingga saat ini dua kepala sekolah tersebut masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur saat dihubungi di Situbondo, Rabu.
Baca juga: Dispendik Situbondo Ajukan Guru Sukarelawan Mendapatkan Sertifikasi
Namun demikian, Masykur mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena masih dalam perjalanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala sekolah yang tertangkap tangan menerima uang dari guru yang memperoleh sertifikasi itu, yakni DR (56) kepala sekolah di Mojosari dan AR (50) kepala sekolah di Trigonco.
Baca juga: Dipungut biaya, warga pemohon sertifikat tanah gratis lapor Kejari Situbondo
Dua oknum kepala sekolah dasar tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi di Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Asembagus. OTT dilakukan petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, setelah sebelumnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungutan liar oleh dua kepala sekolah kepada guru yang memperoleh sertifikasi.
"Ini masih dugaan pungutan liar oleh oknum kepala sekolah. Sekarang masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidkor," kata Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Nuri Hariyono.
Dari operasi tangkap tangan dua kepala sekolah dasar ini, kata Nuri, selain mengamankan dua kasek, juga mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil pungutan liar sekitar Rp21 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Iya benar dua orang oknum kepala sekolah diamankan, dan hingga saat ini dua kepala sekolah tersebut masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur saat dihubungi di Situbondo, Rabu.
Baca juga: Dispendik Situbondo Ajukan Guru Sukarelawan Mendapatkan Sertifikasi
Namun demikian, Masykur mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena masih dalam perjalanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala sekolah yang tertangkap tangan menerima uang dari guru yang memperoleh sertifikasi itu, yakni DR (56) kepala sekolah di Mojosari dan AR (50) kepala sekolah di Trigonco.
Baca juga: Dipungut biaya, warga pemohon sertifikat tanah gratis lapor Kejari Situbondo
Dua oknum kepala sekolah dasar tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi di Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Asembagus. OTT dilakukan petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, setelah sebelumnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungutan liar oleh dua kepala sekolah kepada guru yang memperoleh sertifikasi.
"Ini masih dugaan pungutan liar oleh oknum kepala sekolah. Sekarang masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidkor," kata Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Nuri Hariyono.
Dari operasi tangkap tangan dua kepala sekolah dasar ini, kata Nuri, selain mengamankan dua kasek, juga mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil pungutan liar sekitar Rp21 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019