Mertua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, M Roziqi, menyarankan menantunya untuk "menyangoni" (memberikan uang) kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang sedang berkunjung ke Jatim.

"Saksi menjelaskan bahwa saya bertanya kepada Haris Hasanuddin terkait apa yang sudah disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Haris Hasanuddin dan Haris mengatakan bahwa beliau sebagai Menteri Agama akan pasang badan, saya kemudian bertanya ke Haris 'Kok belum dilantik?' dan dijawab Haris Hasanuddin dia tidak tahu".

"Saya menyarankan ke Haris agar melayani akomodasi Menteri Agama, misalnya mengajak makan, memberi oleh-oleh dengan mengatakan 'mbok sangoni toh' dan dijawab oleh Haris Hasanuddin bahwa hal tersebut sudah 'dilakukan'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Mbok sangoni itu kebiasaan, tradisi kalau ada menteri datang disangoni tidak harus pakai duit bisa 'souvenir'," ungkap Roziqi.

Roziqi menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

"Lalu apa maksud menteri pasang badan?" tanya jaksa Wawan.

"Haris ndak menjelaskan, hanya pasang badan yang kaitannga mungkin terkait masalah jabatan itu. Saya kan mendengarkan saja," ungkap Roziqi.

Roziqi pun mengaku tidak tahu apakah Haris benar-benar memberikan uang saku kepada Lukman Hakim atau tidak.

"Kalau soal uang saku saya tidak mengerti, bagaimana selanjutnya memberi atau tidak yang tahu dia (Haris). Saya ndak tahu betul ngasih berapa, di mana," tambah Roziqi.

Roziqi yang juga pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim itu hanya mengatakan, Haris sudah melayani Menag.

"Haris mengatakan Menteri Agama akan pasang badan lalu saya tanya Haris kok belum dilantik? Dia katakan tidak tahu, saya mengatakan ke Haris melayani menteri, 'bok sangoni dong', itu sudah dilakukan," jelas Roziqi.

Haris sendiri dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Romahurmizy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta terkait jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019