Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendorong kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Hendra Purnomo, di sela melakukan sidak bersama dengan BP Jamsostek Mojokerto dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di PT. Pakerin, Selasa.

Ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BP Jamsostek sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.

"Apabila masih terdapat perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku akan saya panggil untuk dilakukan tindakan kepatuhan bersama instansi terkait," ujarnya.

Melalui keterangan tertulisnya, kunjungan itu dilakukan terkait dengan dari masyarakat yang diduga ada salah satu pekerja di perusahaan tersebut yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia yang belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa pekerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini berlaku bagi seluruh badan usaha yang beroperasi di Indonesia, khususnya Kabupaten Mojokerto," ucapnya.

Dirinya juga mempersilakan kepada pekerja di wilayah Kabupaten Mojokerto yang belum didaftarkan kepesertaan BP Jamsostek bisa segera melaporkan kepada anggota DPRD.

"Silakan melaporkan kepada Komisi IV DPRD Mojokerto," ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Mojokerto, Seno Handi yang mengatakan tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.

"Terkait dengan kasus meninggal dunia tenaga kerja tersebut, pemberi kerja wajib membayarkan hak-hak pekerja sesuai perhitungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris sesuai PP 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Dimana besaran santunan yang harus dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp192,6 juta," tuturnya.

Turut hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Forkopimcam Pungging, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto serta Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Mojokerto.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019