Pihak Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menggagalkan peredaran uang palsu senilai kurang lebih Rp21 juta, dan mengamankan satu orang tersangka bernama Sarmin berusia 64 tahun.
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa tersangka membeli uang palsu tersebut dari seseorang berinisial E, di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga Rp5 juta.
"Tersangka kemudian masuk ke Kabupaten Malang dengan niat untuk mengedarkan uang palsu tersebut," kata Tiksnarto, di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Tiksnarto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan warga warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tersebut mengaku sempat bertemu seseorang di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, untuk menjual uang palsu tersebut.
Namun, transaksi penjualan uang palsu itu gagal karena dirasa tidak mirip aslinya.
Kemudian, lanjut Tiksnarto, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi uang palsu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Satuan Reskrim Polres Malang yang tengah berpatroli menelusuri informasi tersebu, dan berhasil menangkap tersangka Sarmin di SPBU Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp20.800.000 dengan rincian 174 pecahan seratus ribu, dan 68 lembar pecahan lima puluh ribu. Uang tersebut disimpan tersangka di dalam tas yang digantungkan di sepeda motornya.
"Kemudian tersangka dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut," kata Tiksnarto.
Barang bukti lain yang diamankan pihak Polres Malang antara lain adalah, satu lampu ultraviolet dan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar penjual uang palsu berinisial E tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Jo. Pasal 26 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019