Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah mengungkap sebanyak 96 kasus peredaran kasus ilegal senilai Rp58,9 miliar selama 11 bulan atau dari bulan Januari hingga November 2019.

"Ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp58,6 miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional. Ada tren peningkatan peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini di Surabaya, Selasa.

Mayagustina menjelaskan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan, di mana produk yang tak berizin dapat masuk meskipun perzinannya menyusul.

"Ada kebijakan pos border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," katanya.

Adapun kasus kosmetik yang paling banyak ditangani BPOM adalah kosmetik yang dicapur bahan obat serta tidak punya izin produksi atau izin edar.

Untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan publik figur yang menjadi endorse. Pasalnya ketika artis melakukan endorse follower-nya akan mengikuti.

Kita melakukan pencegahan dan demand seperti melakukan sosialisasi ke ibu ibu, generasi milenial dan artis.

"Artis biasanya jika meng-endors maka follower-nya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kita memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika meng-endorse barang legal saja. Karena follower-nya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal," ujarnya.

Mayagustina menjabarkan, untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan, masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di Cek BPOM dan juga BPOM Mobile. Di situs tersebut, BPOM memberikan petunjuka terkait ilegal atau tidak suatu kosmetik.

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," ujarnya.

Tidak hanya publik fugur, pada generasi milenial BPOM juga gencar melakukan sosialisasi. Menurutnya generasi muda dengan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

"Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal," ucapnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019