Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dilaporkan ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam) karena diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua tersangka tindak pidana UU ITE.
Kuasa hukum orang tua tersangka, Yuyun Pramesti, usai melapor ke Subdit Propam Polda Jatim, Selasa, mengatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik berinisial A dan R terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya, karena meminta sejumlah uang agar para tersangka bisa dibebaskan.
"Jadi, ada sebuah dialog supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai, dengan adanya uang damai. Saat itu ada yang berkisar Rp300 juta sampai Rp400 juta, itu pernyataan dari orang-orang yang berdialog dengan penyidik untuk supaya kasusnya tidak berlanjut," kata Yuyun.
Yuyun menambahkan, pemerasan tersebut terjadi di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, kliennya mengaku tak membayar permintaan tersebut karena tak memiliki uang.
"Para orang tua tersangka ini juga diminta sejumlah uang sebelum adanya penetapan tersangka," katanya.
Yuyun menambahkan, ada empat orang tua tersangka yang melapor dugaan pemerasan ini, yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto.
"Belum ditetapkan tersangka. Jadi, itu semua (dugaan pemerasan) terjadi saat mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang jadi klien kami ada empat orang," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah adanya pemerasan yang dituduhkan terhadap dua penyidik Ditreskrimsus tersebut.
"Tidak ada, tidak terbukti kok. Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers," katanya.
Dia mengatakan, jika ada dugaan pemerasan, harusnya laporan dilakukan sebelum diadakannya konferensi pers.
"Kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan. Ya media sudah tahu semua kok," ucapnya.
Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi belanja daring Tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antarpelaku untuk mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kuasa hukum orang tua tersangka, Yuyun Pramesti, usai melapor ke Subdit Propam Polda Jatim, Selasa, mengatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik berinisial A dan R terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya, karena meminta sejumlah uang agar para tersangka bisa dibebaskan.
"Jadi, ada sebuah dialog supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai, dengan adanya uang damai. Saat itu ada yang berkisar Rp300 juta sampai Rp400 juta, itu pernyataan dari orang-orang yang berdialog dengan penyidik untuk supaya kasusnya tidak berlanjut," kata Yuyun.
Yuyun menambahkan, pemerasan tersebut terjadi di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, kliennya mengaku tak membayar permintaan tersebut karena tak memiliki uang.
"Para orang tua tersangka ini juga diminta sejumlah uang sebelum adanya penetapan tersangka," katanya.
Yuyun menambahkan, ada empat orang tua tersangka yang melapor dugaan pemerasan ini, yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto.
"Belum ditetapkan tersangka. Jadi, itu semua (dugaan pemerasan) terjadi saat mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang jadi klien kami ada empat orang," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah adanya pemerasan yang dituduhkan terhadap dua penyidik Ditreskrimsus tersebut.
"Tidak ada, tidak terbukti kok. Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers," katanya.
Dia mengatakan, jika ada dugaan pemerasan, harusnya laporan dilakukan sebelum diadakannya konferensi pers.
"Kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan. Ya media sudah tahu semua kok," ucapnya.
Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi belanja daring Tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antarpelaku untuk mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019