Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, menyusul adanya perusahaan yang menunggak iuran.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung perak, Edward Naibaho, Kamis  (31/10) menyambut baik dan mendukung kegiatan penegakan hukum seperti ini.

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini kita telah melaksanakan amanah undang-undang," katanya di Surabaya.

Ia menjelaskan, surat kuasa khusus dari BP Jamsostek akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Perak melalui undangan, pemanggilan ataupun upaya hukum lainnya yang mengatur mengenai pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Akan kami tindak lanjuti surat kuasa khusus ini," ujarnya.

Sementara itu, Pps Kepala BP Jamsostek Surabaya Perak, Arfan mengatakan penyerahan surat kuasa khusus itu diberikan karena ada perusahaan yang belum taat.

"Kami mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelanggarannya seperti perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan menunggak iuran," kata Arfan.

Menurutnya, kerja sama ini adalah salah satu upaya dalam pemulihan keuangan negara serta pemulihan hak-hak pekerja atas risiko-risiko yang timbul akibat pekerjaannya, atau kehidupan di hari tua nantinya.

"Pada surat kuasa khusus ini untuk 44 badan usaha dengan potensi iuran sebesar Rp1,625,566,881. Selanjutnya terhadap badan usaha yang belum patuh jaminan sosial ketenagakerjaan akan dilakukan pemanggilan atau kunjungan bersama," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019