Finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis, untuk melakukan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai saksi kasus prostitusi yang menyeret dirinya.
"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa betul pada hari ini saksi PA telah hadir untuk melakukan wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman.
Baca juga: Tersangkut kasus prostitusi, finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016 minta maaf
Aldy mengatakan, kedatangan PA untuk menjalani wajib lapor terkait kasus prostitusi yang diungkap di Kota Batu itu tidak berlangsung lama, karena harus mengejar keberangkatan pesawat.
Lebih lanjut, Aldy menjelaskan dalam kasus prostitusi itu, finalis Putri Pariwisata PA menjalani wajib lapor seminggu sekali, yakni setiap Kamis. Namun, jika PA berhalangan hadir untuk wajib lapor, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu, bisa mengonfirmasi ulang kehadirannya.
"Kalau wajib lapor seminggu sekali, Kamis depan. Nanti kalau yang bersangkutan tidak ada halangan," ujarnya.
Baca juga: Kasus prostitusi, polisi jelaskan perbedaan status kasus PA dengan Vanessa Angel
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa betul pada hari ini saksi PA telah hadir untuk melakukan wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman.
Baca juga: Tersangkut kasus prostitusi, finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016 minta maaf
Aldy mengatakan, kedatangan PA untuk menjalani wajib lapor terkait kasus prostitusi yang diungkap di Kota Batu itu tidak berlangsung lama, karena harus mengejar keberangkatan pesawat.
Lebih lanjut, Aldy menjelaskan dalam kasus prostitusi itu, finalis Putri Pariwisata PA menjalani wajib lapor seminggu sekali, yakni setiap Kamis. Namun, jika PA berhalangan hadir untuk wajib lapor, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, itu, bisa mengonfirmasi ulang kehadirannya.
"Kalau wajib lapor seminggu sekali, Kamis depan. Nanti kalau yang bersangkutan tidak ada halangan," ujarnya.
Baca juga: Kasus prostitusi, polisi jelaskan perbedaan status kasus PA dengan Vanessa Angel
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019