Kepolisian Daerah Jawa Timur memburu terduga pelaku lain dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA dan masih satu jaringan dengan tersangka J.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan pelaku tersebut berinisial S yang diduga posisinya masih ada di Jakarta.
"Itu jaringannya si muncikari ini, itu yang perlu didalami," ujarnya.
Fakta lain yang dikantongi polisi, S ialah jembatan antara PA dengan J. Karena menurut keterangan J, dirinya baru mengenal PA selama satu minggu.
"Kalau tersangka (muncikari J) ini kan baru kenal sama PA," kata Leo.
Saat ini, lanjut Leo, timnya yang ada di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S. Hasil dari penggeledahan ditemukan satu buah ponsel yang diduga, ada daftar nama penawaran jasa prostitusi di ponsel tersebut.
Sementara untuk potensi saksi korban PA menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman. Karena belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi dipidana.
Jika PA terbukti mentransmisikan foto atau video porno, polisi bisa menjeratnya UU ITE seperti halnya kasus Vanesa Angel beberapa waktu lalu.
"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE, mentransmisikan ya. Itu salah satu bagian dari pendalaman kita (untuk PA), PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," ujar Leo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan pelaku tersebut berinisial S yang diduga posisinya masih ada di Jakarta.
"Itu jaringannya si muncikari ini, itu yang perlu didalami," ujarnya.
Fakta lain yang dikantongi polisi, S ialah jembatan antara PA dengan J. Karena menurut keterangan J, dirinya baru mengenal PA selama satu minggu.
"Kalau tersangka (muncikari J) ini kan baru kenal sama PA," kata Leo.
Saat ini, lanjut Leo, timnya yang ada di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S. Hasil dari penggeledahan ditemukan satu buah ponsel yang diduga, ada daftar nama penawaran jasa prostitusi di ponsel tersebut.
Sementara untuk potensi saksi korban PA menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman. Karena belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi dipidana.
Jika PA terbukti mentransmisikan foto atau video porno, polisi bisa menjeratnya UU ITE seperti halnya kasus Vanesa Angel beberapa waktu lalu.
"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE, mentransmisikan ya. Itu salah satu bagian dari pendalaman kita (untuk PA), PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," ujar Leo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019