Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengungkap syarat minimal dukungan untuk pasangan calon yang maju secara perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri yang akan digelar serentak pada 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana mengemukakan bahwa jumlah syarat minimal dukungan itu dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 1.226.382 orang. Jumlah DPT itu merupakan hasil penetapan di Pemilu 2019 yang tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.
"Persentase minimal dukungan 6,5 persen. Jadi, jumlah minimal syarat dukungan 6,5 persen dikalikan dengan DPT (1.226.382 orang pemilih) adalah 79.715 orang," katanya di Kediri, Minggu.
Ia menambahkan, dari jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu, persebaran dukungan juga menjadi persyaratan yakni harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kediri. Jika kurang dari jumlah itu, pasangan bersangkutan tidak bisa lolos dari ketentuan administrasi.
"Ada sebanyak 26 kecamatan, maka sebaran dukungan adalah 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri. Itu sudah syaratnya," ujar dia.
Pihaknya juga telah mengadakan rapat yang dilakukan secara tertutup guna membahas syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk ikut Pilkada 2020 tersebut. Kegiatan rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Kediri dan telah memutuskan tentang syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Ia juga mengatakan, KPU juga secepatnya melakukan sosialisasi terkait dengan syarat dukungan bagi pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan tersebut. Sesuai dengan jadwal, rencananya pengumuman itu akan dilakukan pada 25 November hingga 8 Desember 2019.
Wisnu juga menambahkan, saat ini sudah ada beberapa orang yang konsultasi terkait dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan tahapan Pilkada Kabupaten Kediri. Namun, karena saat ini masih baru rapat terkait dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan belum ada jadwal resmi, pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih banyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana mengemukakan bahwa jumlah syarat minimal dukungan itu dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 1.226.382 orang. Jumlah DPT itu merupakan hasil penetapan di Pemilu 2019 yang tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.
"Persentase minimal dukungan 6,5 persen. Jadi, jumlah minimal syarat dukungan 6,5 persen dikalikan dengan DPT (1.226.382 orang pemilih) adalah 79.715 orang," katanya di Kediri, Minggu.
Ia menambahkan, dari jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu, persebaran dukungan juga menjadi persyaratan yakni harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kediri. Jika kurang dari jumlah itu, pasangan bersangkutan tidak bisa lolos dari ketentuan administrasi.
"Ada sebanyak 26 kecamatan, maka sebaran dukungan adalah 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri. Itu sudah syaratnya," ujar dia.
Pihaknya juga telah mengadakan rapat yang dilakukan secara tertutup guna membahas syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk ikut Pilkada 2020 tersebut. Kegiatan rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Kediri dan telah memutuskan tentang syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Ia juga mengatakan, KPU juga secepatnya melakukan sosialisasi terkait dengan syarat dukungan bagi pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan tersebut. Sesuai dengan jadwal, rencananya pengumuman itu akan dilakukan pada 25 November hingga 8 Desember 2019.
Wisnu juga menambahkan, saat ini sudah ada beberapa orang yang konsultasi terkait dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan tahapan Pilkada Kabupaten Kediri. Namun, karena saat ini masih baru rapat terkait dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan belum ada jadwal resmi, pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih banyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019