Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya saat Pemilu 2019 di ruang sidang KPU Provinsi Jatim di Surabaya, 29 November 2019.

"Sesuai dengan rencana sidang tersebut juga dilaksanakan dengan video conference di Gedung KPU RI, Jakarta," kata pengadu yang juga caleg Partai Golkar Kota Surabaya Aan Ainur Rofik di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, pokok pengaduan tersebut terkait dengan Bawaslu Kota Surabaya yang menerima laporan caleg Golkar Agoeng Prasodjo pada tanggal 22 Mei 2019. Padahal, KPU Kota Surabaya melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 pada tanggal 30 April hingga 7 Mei 2019.

Seharusnya, lanjut Aan, hal itu sudah masuk sengketa perolehan suara yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Aan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimilikinya sebab sengketa hasil bukan menjadi urusan Bawaslu Kota Surabaya, melainkan MK. Apalagi rekomendasi tersebut dipersoalkan dalam sidang MK.

Untuk itu, dia berharap DKPP memberikan sanksi kepada Bawaslu Kota Surabaya jika nantinya terbukti melanggar kode etik atau melampui batas kewenangannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar menyatakan siap datang menghadiri sidang DKPP dan menjawab pokok pengaduan dari pengadu.

"Itu sudah menjadi tugas kami. Selain itu, kami juga sedang penyusunan jawaban," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019