Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) kota Malang, Satpol PP, TNI-Polri, kejaksaan, dan dinas perdagangan menyasar 24 objek pajak yang menunggak pembayaran pajaknya.
Petugas pun langsung menyegel objek pajak itu, karena sebelumnya telah diberi surat peringatan hingga pemanggilan kepada wajib pajak, namun diabaikan. Objek pajak yang disasar kali ini meliputi pajak reklame, rumah sewa atau kost, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dari puluhan objek pajak yang menunggak tersebut nilainya sekitar Rp429,1 juta. Selama wajib pajak nakal ini belum memenuhi kewajiban untuk membayar tanggungan atau tunggakannya, maka penyegelan masih berlaku.
Pernyataan itu yang disampaikan Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BP2D Kota Malang Tedy Soemarna, di sela operasi gabungan.
Menurut Tedy, tindakan penyegelan ini sebagai langkah penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.
Pascapenyegelan kali ini, tambah Tedy, bagi wajib pajak yang membandel atau mengabaikan peringatan dan atau pemanggilan dari BP2D, serta tidak mau membayar tunggakan pajaknya, maka akan diambil langkah represif.
Langkah represif dimaksud, seperti melanjutkan perkara ke meja hijau atau jalur hukum dan penutupan tempat usaha. “Cara ini sebagai bentuk keseriusan BP2D, sehingga nantinya akan berimbas pada terdongkraknya pendapatan asli daerah yang signifikan,” imbuh pria berkacamata itu.
Tedy menyampaikan bahwa tahun 2019 ini BP2D Kota Malang dibebani target Rp501 milyar dan hingga Oktober ini masih menyisakan sekitar 27 persen. “Kami optimistis bisa meraih dan bahkan melampaui target itu, mengingat potensi pajak di Kota Malang cukup besar. Seperti di sektor parkir, hotel, restoran, tempat hiburan, dan BPHTB yang akan terus digenjot perolehannya,” sambungnya.
“Selain itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, meski target terus ditambah, berkat kerja keras semua pihak, alhamdulillah target dapat terlampaui. Pencapaian kami selalu di atas 100 persen,” pungkas Tedy. (*/Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Petugas pun langsung menyegel objek pajak itu, karena sebelumnya telah diberi surat peringatan hingga pemanggilan kepada wajib pajak, namun diabaikan. Objek pajak yang disasar kali ini meliputi pajak reklame, rumah sewa atau kost, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dari puluhan objek pajak yang menunggak tersebut nilainya sekitar Rp429,1 juta. Selama wajib pajak nakal ini belum memenuhi kewajiban untuk membayar tanggungan atau tunggakannya, maka penyegelan masih berlaku.
Pernyataan itu yang disampaikan Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BP2D Kota Malang Tedy Soemarna, di sela operasi gabungan.
Menurut Tedy, tindakan penyegelan ini sebagai langkah penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.
Pascapenyegelan kali ini, tambah Tedy, bagi wajib pajak yang membandel atau mengabaikan peringatan dan atau pemanggilan dari BP2D, serta tidak mau membayar tunggakan pajaknya, maka akan diambil langkah represif.
Langkah represif dimaksud, seperti melanjutkan perkara ke meja hijau atau jalur hukum dan penutupan tempat usaha. “Cara ini sebagai bentuk keseriusan BP2D, sehingga nantinya akan berimbas pada terdongkraknya pendapatan asli daerah yang signifikan,” imbuh pria berkacamata itu.
Tedy menyampaikan bahwa tahun 2019 ini BP2D Kota Malang dibebani target Rp501 milyar dan hingga Oktober ini masih menyisakan sekitar 27 persen. “Kami optimistis bisa meraih dan bahkan melampaui target itu, mengingat potensi pajak di Kota Malang cukup besar. Seperti di sektor parkir, hotel, restoran, tempat hiburan, dan BPHTB yang akan terus digenjot perolehannya,” sambungnya.
“Selain itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, meski target terus ditambah, berkat kerja keras semua pihak, alhamdulillah target dapat terlampaui. Pencapaian kami selalu di atas 100 persen,” pungkas Tedy. (*/Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019