KPK, Rabu, kembali memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Gatot dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Gatot terakhir kali dipanggil KPK pada Selasa (24/9). Saat itu, Gatot diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Nahrawi.

Saat itu, Gatot mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal regulasi tentang dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Juga baca: Imam Nahrawi ingatkan koleganya tetap lanjutkan kerja

Juga baca: Menpora sampaikan permohonan maaf kepada Presiden hingga masyarakat

Juga baca: Imam Nahrawi tersangka, lalu mengundurkan diri

"Saya hanya diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak lalu dasarnya apa kemudian fungsi atau tanggung jawab Sesmenpora seperti apa kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONU membutuhkan dana itu seperti apa," ucap Gatot usai diperiksa.

Selain Gatot, KPK pada Rabu juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Oyong Asmara, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ahmad Arsani, Kepala Bida Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Akbar Mia.

Selanjutnya, Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Cucu Sundara sebagai sekretaris tim verifikasi, Eni Purnawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan dua karyawan Bank masing-masing Esra Juni Hartaty Siburian dan Denim Martyan.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).  (*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019