Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan tindak pidana umum yang sudah ditanganinya selama tiga bulan terakhir dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Ngawi Waito mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (10/10). Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan juga minuman keras.

"Total ada 24 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang barang buktinya kami musnahkan," ujar Waito kepada wartawan di Ngawi, Jumat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya, sabu-sabu seberat 1,92 gram dan puluhan botol minuman keras jenis arak jowo (arjo). Juga peralatan-peralatan dari kasus penipuan dan perjudian.

"Semuanya merupakan perkara yang telah diputus pengadilan negeri setempat selama tiga bulan terakhir," kata dia.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara pidana adalah wajib hukumnya, sebab tidak boleh ada yang disimpan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Sejak Januari hingga Oktober 2019, Kejari Ngawi telah empat kali melakukan pemusnahan barang bukti. Namun, tidak semua barang bukti dihancurkan. Untuk barang bukti berupa uang, peralatan elektronik, atau jenis yang bernilai bisa disetorkan ke kas negara.

Prosesnya melalui pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Semuanya itu tergantung dari putusan pengadilan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019