Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menegaskan inspeksi yang dilakukan ke  lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  BP-AKR di Jalan Pemuda, Kota Surabaya, Jatim, beberapa hari lalu, sudah sesuai prosedur.

"Sidak yang dilakukan sudah berdasarkan rapat internal Komisi A, sidak tersebut sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat ke salah satu anggota Komisi A," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah komentar dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Indonesia, Ponang Adji Handoko yang mempertanyakan inspeksi tersebut sudah dilakukan secara prosedural atau tidak. Apalagi, menurut ponang pihak BP-AKR itu telah mendapatkan izin secara resmi dan prosedural.
 
Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan bahwa keputusan Komisi A melakukan inspeksi adalah untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan. Setelah inspeksi, lanjut dia, pihaknya melihat jalan yang direncanakan sebagai kelaur masuk di SPBU tersebut tidak terdapat kemiringan.

"Tentunya ini berpotensi menambah beban kemacetan di Jalan Pemuda," katanya.

Setelah melakukan inspeksi, kata dia, pihaknya baru melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait guna mencermati secara mendalam bagaimana semua tahapan perizinan tersebut dikeluarkan, apakah sesuai dengan prosedur ataukah tidak sesuai prosedur?.

Pada saat inspeksi tersebut, anggota Komisi A juga menemukan ada bekas pohon dengan diameter besar yang ditebang.  "Entah siapa yang menebang, tapi yang pasti di lokasi ada bekas pohon yang ditebang. Tentu ini anomali, mengingat wali kota gencar melakukan penghijauan di setiap sudut kota, namun di sisi lain ada kesan pembiaran terhadap aktivitas penebangan pohon," katanya.

Atas penebangan pohon tersebut, kata dia, pihaknya ingin  tahu, apakah sudah ada penggantian pohon sejenis dengan diamater yang sama, ataukah ada uang pengganti?

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin tahu model rekayasa lalu lintas apa yang disarankan oleh Dishub Surabaya selaku penerbit analisis mengenai dampak ingkungan (Amdal) lalu lintas, mengingat desain bangunan keluar masuk SPBU yang tidak memiliki sudut kemiringan yang cukup.

"Hal inilah yang perlu kita dalami, kita tidak ingin beban kemacetan di Jalan Pemuda semakin meningkat dan membuat masyarakat semakin capek dengan kemacetan," katanya.

Ketua Umum AMAK Indonesia, Ponang Adji Handoko sebelumnya mengatakan soal pom bensin baru tersebut sepatutnya tidak perlu diinspeksi karena pasti akan menimbulkan kegaduhan, baik terhadap investornya dan publik Surabaya. Apalagi, lanjut dia, pom bensin itu telah mendapatkan izin secara resmi dan prosedural.

"Jadi kenapa harus diinspeksi. Harusnya Komisi A cukup memanggil terhadap OPD Pemkot Surabaya terkait yang telah mengeluarkan izin itu. Harapan kami kedepan, biarlah sapu baru itu selalu mencari lantai yang kotor. Jika lantai sudah bening dan bersih, kiranya tidak perlu dibersihkan berulangkali," katanya.

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo menegaskan peruntukan perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jatim, sudah prosedural.

"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019