Program dari Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 ini lebih fokus kepada optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset daerah.
Untuk optimalisasi pendapatan daerah, KPK memiliki 11 kewenangan bagi kabupaten/kota, salah satu di antaranya mengenai pendapatan dari sektor pajak.
Terkait hal tersebut, pihak KPK telah mengantongi data wajib pajak dan potensi pendapatan pajak di tiap daerah. Sehingga rekomendasi pun dikeluarkan bagi daerah, seperti dalam hal perbaikan regulasi dan basis data wajib pajak serta potensi pajak yang akan menjadi pendapatan asli daerah.
Pernyataan itu yang disampaikan Koordinator KPK wilayah 5 Jawa Timur Asep Rahmat Suwanda pada Rabu (09/10) di Kota Malang.
Usai menyampaikan materi program pencegahan korupsi dan peningkatan pajak daerah melalui online sistem, Asep memberi apresiasi bagi pemkot Malang yang menerapkan pembayaran pajak via daring.
Berbagai data yang dimiliki KPK terkait pajak daerah tersebut merupakan hasil kerja sama dengan banyak pihak, seperti Bank Jatim, Badan Pertanahan Nasional dan Dirjen pajak.
"Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 32 daerah sudah memasang alat khusus untuk memonitor transaksi di objek pajak,” imbuh Asep.
Kota Malang sudah mengajukan ke pihak KPK untuk memasang 250 unit alat untuk memonitor transaksi tersebut yang nantinya akan di pasang di hotel, restoran dan tempat hiburan.
"Dengan sistem ini, maka akan menekan dan mencegah kebocoran atau manipulasi pajak yang pada akhirnya akan merugikan daerah dan negara,” jelas Asep.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto yang mengatakan bahwa alat untuk memonitor transaksi tersebut akan segera dipasang dalam waktu dekat.
"Mau tidak mau wajib pajak harus memasang alat ini, karena sudah menjadi aturan atau kewajiban agar tidak ada lagi wajib pajak nakal," tegasnya.
Ade mengatakan jika potensi pajak di Kota Malang sangat besar, seperti pajak rumah sewa/kost, hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan.
Pria berkacamata itu mengaku jika pihaknya akan terus melakukan pendataan secara detail, terhadap sejumlah obyek pajak, terutama yang potensi pajaknya besar.
Berbagai upaya yang dilakukan BP2D Kota Malang dalam meningkatkan penerimaan pajak dan sistem pembayaran pajak via daring ini, tambah Ade, akan terus dipantau oleh KPK, sehingga BP2D pun tidak akan main-main.
“Bagi wajib pajak nakal akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bila perlu akan dipanggil oleh KPK,” ungkap pria yang akrab disapa Ade Dkross itu. (*/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Untuk optimalisasi pendapatan daerah, KPK memiliki 11 kewenangan bagi kabupaten/kota, salah satu di antaranya mengenai pendapatan dari sektor pajak.
Terkait hal tersebut, pihak KPK telah mengantongi data wajib pajak dan potensi pendapatan pajak di tiap daerah. Sehingga rekomendasi pun dikeluarkan bagi daerah, seperti dalam hal perbaikan regulasi dan basis data wajib pajak serta potensi pajak yang akan menjadi pendapatan asli daerah.
Pernyataan itu yang disampaikan Koordinator KPK wilayah 5 Jawa Timur Asep Rahmat Suwanda pada Rabu (09/10) di Kota Malang.
Usai menyampaikan materi program pencegahan korupsi dan peningkatan pajak daerah melalui online sistem, Asep memberi apresiasi bagi pemkot Malang yang menerapkan pembayaran pajak via daring.
Berbagai data yang dimiliki KPK terkait pajak daerah tersebut merupakan hasil kerja sama dengan banyak pihak, seperti Bank Jatim, Badan Pertanahan Nasional dan Dirjen pajak.
"Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 32 daerah sudah memasang alat khusus untuk memonitor transaksi di objek pajak,” imbuh Asep.
Kota Malang sudah mengajukan ke pihak KPK untuk memasang 250 unit alat untuk memonitor transaksi tersebut yang nantinya akan di pasang di hotel, restoran dan tempat hiburan.
"Dengan sistem ini, maka akan menekan dan mencegah kebocoran atau manipulasi pajak yang pada akhirnya akan merugikan daerah dan negara,” jelas Asep.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto yang mengatakan bahwa alat untuk memonitor transaksi tersebut akan segera dipasang dalam waktu dekat.
"Mau tidak mau wajib pajak harus memasang alat ini, karena sudah menjadi aturan atau kewajiban agar tidak ada lagi wajib pajak nakal," tegasnya.
Ade mengatakan jika potensi pajak di Kota Malang sangat besar, seperti pajak rumah sewa/kost, hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan.
Pria berkacamata itu mengaku jika pihaknya akan terus melakukan pendataan secara detail, terhadap sejumlah obyek pajak, terutama yang potensi pajaknya besar.
Berbagai upaya yang dilakukan BP2D Kota Malang dalam meningkatkan penerimaan pajak dan sistem pembayaran pajak via daring ini, tambah Ade, akan terus dipantau oleh KPK, sehingga BP2D pun tidak akan main-main.
“Bagi wajib pajak nakal akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bila perlu akan dipanggil oleh KPK,” ungkap pria yang akrab disapa Ade Dkross itu. (*/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019