Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pondok Pesantren agar bisa masuk dalam program legislasi daerah 2020.
"Ini juga sebagai kado untuk warga Surabaya dalam peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober mendatang," kata anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya, Camelia Habiba di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, ada sekitar 200 pesantren di Kota Surabaya yang tentunya perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Selain itu, raperda ini merupakan tidak lanjut dari Undang-Undang Pesantren yang terlebih dahulu telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Habiba menjelaskan, di dalam raperda tersebut akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainnya.
"Selama ini ijazah pondok pesantren seolah–olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan dikeluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainya," ujarnya.
Dengan adanya perda ini, kata dia, nantinya pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah–sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Begitu juga dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.
"Kalau selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/BOS. Maka, ke depan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainnya, yang sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah," katanya.
Habiba menegaskan, perda tersebut harus ada karena kalau tidak ada payung hukumnya, maka pondok pesantren tidak akan bisa menikmati kebijakan–kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
"Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan," ujarnya.
Habiba menambahkan DPRD Surabaya memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya.
"Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang stake holder seperti Kementerian Agama (Kemenag), kiai, ulama dan pengasuh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ini juga sebagai kado untuk warga Surabaya dalam peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober mendatang," kata anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya, Camelia Habiba di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, ada sekitar 200 pesantren di Kota Surabaya yang tentunya perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Selain itu, raperda ini merupakan tidak lanjut dari Undang-Undang Pesantren yang terlebih dahulu telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Habiba menjelaskan, di dalam raperda tersebut akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainnya.
"Selama ini ijazah pondok pesantren seolah–olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan dikeluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainya," ujarnya.
Dengan adanya perda ini, kata dia, nantinya pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah–sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Begitu juga dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.
"Kalau selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/BOS. Maka, ke depan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainnya, yang sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah," katanya.
Habiba menegaskan, perda tersebut harus ada karena kalau tidak ada payung hukumnya, maka pondok pesantren tidak akan bisa menikmati kebijakan–kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
"Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan," ujarnya.
Habiba menambahkan DPRD Surabaya memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya.
"Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang stake holder seperti Kementerian Agama (Kemenag), kiai, ulama dan pengasuh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019