Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, memusnahkan ribuan barang hasil sitaan yang sudah menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2017 dan semester I tahun 2019.
"Barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang untuk diimpor) dan barang pembatasan (dibatasi impornya/perlu izin instansi berwenang)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Suryana dalam acara pemusnahan barang tersebut di kantor Bea Cukai Kediri, Kamis.
Ia menambahkan, barang yang dimusnahkan tersebut juga berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Baca juga: Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang hasil tegahan
Video Oleh Asmaul Chusna
Kegiatan pemusnahan BMN ini, lanjut dia, juga merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban empat pilar tugas pokok dan fungsi institusi bea dan cukai dimana selain sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance juga menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu kewajiban bea dan cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.
Dalam kesempatan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 58 kali, yakni hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.836 batang.
Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 675 botol, liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 173 botol, di mana total potensi kerugian negara sebesar Rp87.889.180.
Bea Cuka Kediri juga memusnahkan BMN hasil penindakan atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (Lartas) sebanyak 72 kali, yakni alat-alat seksual berupa sex toys dan vibrator berbagai merek dan bentuk sejumlah 57 unit, airsoftgun dan part senapan sejumlah empat set, part mesin / motor sejumlah 10 unit, obat-obatan dan kosmetik sejumlah 2.902 butir, aksesoris, pakaian, serta barang barang lain sejumlah 749 unit, dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp417.947.566.
Baca juga: Bea Cukai ungkap sampah impor terpapar limbah di Surabaya
Lebih lanjut, ia mengatakan bea cukai juga melakukan sinergisitas yang baik dengan berbagai pihak. Dengan itu, jika ada berbagai masalah atau barang larangan juga langsung ditindak.
"Wilayah kerja kami di Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Jombang. Tugas kami juga melakukan penindakan masuknya barang yang dilarang atau membutuhkan izin dari instansi lain, seperti BPOM, kesehatan, kepolisian, kejaksaan dan kami yang jadi pintu utama. Kalau kantor pos untuk barang-barang seperti sex toys, minuman," kata dia.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang yang hendak dimusnahkan ditata dan dikumpulkan. Barang-barang itu dihancurkan baik dengan cara dibakar, air di botol minuman dibuang maupun barang dipotong.
Dalam acara itu, selain dihadiri dari pegawai Bea Cukai Kediri, juga Kejari Kediri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Acara pemusnahan dilakukan dengan simbolis oleh perwakilan dari instansi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang untuk diimpor) dan barang pembatasan (dibatasi impornya/perlu izin instansi berwenang)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Suryana dalam acara pemusnahan barang tersebut di kantor Bea Cukai Kediri, Kamis.
Ia menambahkan, barang yang dimusnahkan tersebut juga berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Baca juga: Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang hasil tegahan
Video Oleh Asmaul Chusna
Kegiatan pemusnahan BMN ini, lanjut dia, juga merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban empat pilar tugas pokok dan fungsi institusi bea dan cukai dimana selain sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance juga menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu kewajiban bea dan cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.
Dalam kesempatan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 58 kali, yakni hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.836 batang.
Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 675 botol, liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 173 botol, di mana total potensi kerugian negara sebesar Rp87.889.180.
Bea Cuka Kediri juga memusnahkan BMN hasil penindakan atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (Lartas) sebanyak 72 kali, yakni alat-alat seksual berupa sex toys dan vibrator berbagai merek dan bentuk sejumlah 57 unit, airsoftgun dan part senapan sejumlah empat set, part mesin / motor sejumlah 10 unit, obat-obatan dan kosmetik sejumlah 2.902 butir, aksesoris, pakaian, serta barang barang lain sejumlah 749 unit, dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp417.947.566.
Baca juga: Bea Cukai ungkap sampah impor terpapar limbah di Surabaya
Lebih lanjut, ia mengatakan bea cukai juga melakukan sinergisitas yang baik dengan berbagai pihak. Dengan itu, jika ada berbagai masalah atau barang larangan juga langsung ditindak.
"Wilayah kerja kami di Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Jombang. Tugas kami juga melakukan penindakan masuknya barang yang dilarang atau membutuhkan izin dari instansi lain, seperti BPOM, kesehatan, kepolisian, kejaksaan dan kami yang jadi pintu utama. Kalau kantor pos untuk barang-barang seperti sex toys, minuman," kata dia.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang yang hendak dimusnahkan ditata dan dikumpulkan. Barang-barang itu dihancurkan baik dengan cara dibakar, air di botol minuman dibuang maupun barang dipotong.
Dalam acara itu, selain dihadiri dari pegawai Bea Cukai Kediri, juga Kejari Kediri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Acara pemusnahan dilakukan dengan simbolis oleh perwakilan dari instansi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019